Mohon tunggu...
Andre Kristanto
Andre Kristanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Katakan Tidak pada Pernikahan Dini Wujudkan Generasi Muda Berencana

12 Agustus 2023   20:55 Diperbarui: 12 Agustus 2023   20:58 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN melakukan Pencerdasan Mengenai Bahayanya Pernikahan Dini/Dokpri

Paninggaran (21/07/2023) Mahasiswa KKN UNDIP Semarang di Desa Paninggaran, kecamatan Paninggaran mengadakan sosialisasi mengenai Bahaya nya Pernikahan Dini bagi remaja yang sedang menempuh Sekolah Menengah Atas di SMAN 1 Paninggaran.

Andreas, perwakilan mahasiswa KKN UNDIP di Paninggaran dari program studi Hukum memaparkan tujuan dari sosialisasi ini agar memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya pernikahan dini.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 19 tahun untuk wanita dan pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengam usia remaja.

hMenikah sebelum usia 19 tahun dianggap sebagai pernikahan dini.Pandangan hukum terhadap pernikahan dini tertuang pada dasar hukum dibawah ini,

Mahasiswa KKN menyerahkan Output kepada Guru Sman 1 Paninggaran/Dokpri
Mahasiswa KKN menyerahkan Output kepada Guru Sman 1 Paninggaran/Dokpri

Pasal 17 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."

Bahaya pernikahan dini juga akan berdampak pada kesehatan mental dan ancaman yang sering terjadi antara lain seperti rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan.

Selain itu, belum adanya kesiapan mental pasangan yang menikah dini dalam menjalin bahtera rumah tangga menjadi faktor utama penyebab KDRT. Selain istri, anak juga cenderung menjadi korban KDRT.

Pernikahan dini merupakan permasalahan yang tidak bisa diremehkan. Menurut UNICEF, pernikahan dini menyebabkan berbegai permasalahan yang terjadi, salah satu dampak yang menonjol adalah mengenai putusnya pendidikan. Padahal pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi menjadi salah satu sarana yang penting untuk membawa kesejahteraan. Masa remaja bukanlah masa yang tepat untuk pernikahan namun untuk memandang dunia yang sangat luas. Disini orang tua memilki andil yang besar untuk membimbing anaknya agar tidak terjebak dalam pernikahan muda.

Kegiatan sosialisasi tidak hanya membahas pencegahan pernikahan dini saja, namun juga mendorong siswi agar lebih mementingkan Pendidikan terlebih dahulu. Daripada buru-buru menikah yang mungkin senangnya hanya diawal saja, kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi kedepanya. Maka dari itu penting bagi perempuan untuk berpendidikan yang tinggi agar memiliki kualitas diri yang baik, dan kelak bisa mendapatkan pasangan yang sesuai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun