Dahlan Iskan adalah mantan menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik. Kasus ini telah ditetapkan oleh kejaksaan agung sejak tanggal 26 januari 2017. Yang menjadi alasan mengapa kasus ini menjerat dahlan iskan yaitu berawal dari tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik tersebut dengan sejumlah uang Rp 32 miliar. Yang ditunjuk sebagai pihak swasta menjadi anggapan kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut adalah PT. sarimas  Ahmadi pratama.
Yang dimaksud tiga BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Pada bulan oktober 2013, 16 mobil lisrtik tersebut digunakan sebagai kendaraan resmi dalam konfrensi kerjasama Ekonomi Asia-pasifik (APEC) di bali.
Mobil listrik tersebut selanjutnya diserahkan ke beberapa universitas untuk dijadikan sebagai bahan penelitian karena mobil tersebut dianggap tidak memenuhi kualifikasi untuk digunakan dalam peserta APEC.
Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (TIPIKOR) menetapkan pada maret 2016, Dasep Ahmad ( Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama) sebagai tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara. Lalu divonis tujuh tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 200 juta, tiga bulan kurungan.
Pada hari kamis, 3 November 2016, kejaksaan agung jawa timur memeriksa dahlan iskan sebagai saksi terkait proyek mobil listrik. Karena Dasep Ahmad sempat menyebut Dahlan Iskan pada saaat menjabat sebagai menteri BUMN, sebagai penanggung jawab dalam bidang pelaksaan proyek. Dalam pemeriksaan tersebut ada empat penyidik yang memriksa dahlan iskan.
Pihak kejaksaan agung mengagendakan  pemeriksaaan Dahlan sebagai tersangka pada kamis, 2 februari 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H