Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA Negeri di Depok tahun 2019 ini cukup fenomenal. Mulai dari penerapan sistem zonasi yang dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 yang mencapai 90%, kehebohan/kekacauan yang timbul di hari-hari pendaftaran, ramainya pembicaraan netizen di dunia maya, maupun petunjuk teknis (juknis) yang dibuat pemerintah daerah yang "sedikit berimprovisasi" dalam menafsirkan aturan sistem PPDB tersebut.
OK, langsung saja kita bahas mulai dari kronologis waktu sampai analisis mengenai hasilnya. Tulisan ini tidak membahas masalah pro-kontra PPDB, terutama di sistem zonasi, namun hanya melakukan analisis berdasarkan data yang ada, meskipun tak begitu lengkap.
Kronologis Waktu
Apabila peraturan mengenai PPDB SMAN untuk tahun ajaran 2018/2019 dibuat tanggal 2 Mei 2018 yaitu dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, dengan juknis di Keputusan Gubernur Jawa Barat no. 422.1/8904-Set-Disdik tanggal 9 Mei 2018, peraturan PPDB tahun ajaran 2019/2020 ini dibuat dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018. Pedomannya dalam Pergub Jawa Barat no 16 tahun 2019 dibuat di tanggal 24 April 2019, dengan juknis dari Dinas Pendidikan no. 422.1/9121-set.disdik tanggal 29 April 2019.
Sesuai jadwal, penetapan zonasi seharusnya sudah dibuat tanggal 24 April 2019, dan sosialisasi PPDB ini seharusnya di tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan 16 Juni 2019. Terlihat ada waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi, atau paling tidak juknis tersebut sudah bisa diakses jauh-jauh hari oleh masyarakat sebelum pelaksanaannya.
Pelaksanaan PPDB
Ini merupakan fase yang paling mengerikan dari keseluruhan kegiatan PPDB SMAN di Depok. Dengan persiapan dan sosialisasi yang mepet karena terhimpit libur lebaran, ditambah tingginya animo masyarakat (yang tak diantisipasi bisa sebesar ini), menyebabkan banyak kekacauan terutama di hari pertama. Contohnya, beberapa orang tua siswa sudah menunggu mulai sebelum Subuh. Suasana antrean yang mengular dan kekacauan sempat timbul di SMAN 1 Depok, sampai menjadi berita nasional. Kemudian server PPDB juga sempat down, sehingga menyebabkan entry data tertunda, yang menyebabkan penumpukan antrean di hari berikutnya.
Orang tua siswa seperti berjudi dengan sistem PPDB ini, karena sekali mendaftar maka tidak bisa ditarik, dan kesempatan hanya 1 kali, serta jalur yang diambil hanya satu. Dihantui oleh kekacauan yang ada di hari pertama, orang tua terseret segera mendaftarkan anaknya. Padahal pendaftaran PPDB diberi waktu satu minggu.
Kekacauan informasi
a. Legalisasi KK
Disdukcapil Depok sempat kewalahan, akibat banyaknya masyarakat yang akan melegalisasi KK. Hal ini karena banyak yang terhasut info hoax bahwa KK harus dilegalisasi sebagai dokumen PPDB.
b. Siapa cepat, dia dapat
Mengenai isu bahwa siapa yang mendaftar awal akan diutamakan, disebutkan sebagai berita hoax oleh panitia PPDB, namun hal itu ternyata tidak sepenuhnya hoax, karena di Juknis 422.1/9121-set.disdik, mengenai seleksi PPDB SMA , seleksi jalur zonasi berbasis jarak, ketentuan no. 5 disebutkan "Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal".
c. Quota di Pilihan kedua dan ketiga
Banyak orang tua bertanya "Bagaimana jika calon peserta didik tidak lolos di sekolah pilihan pertama? Apakah harus daftar lagi di sekolah pilihan kedua? dan sesuai dengan FAQ di web disdik jabar, penjelasannya adalah ; "Tidak perlu mendaftar di pilihan sekolah berikutnya. Sistem akan otomatis berpindah pada pemeringkatan di sekolah pilihan kedua, begitu pula pada pilihan ketiga". Namun ada panitia PPDB di beberapa SMAN ternyata menjawab "diterima jika ada kuota di pilihan kedua". Tampaknya mereka rancu dengan redaksional seleksi di juknis :"Jika tidak lolos pada seleksi di pilihan ke dua, seleksi selanjutnya dilakukan untuk penyaluran di pilihan ke tiga jika kuota di pilihan tiga masih tersedia". Padahal itu untuk pilihan ketiga.
d. Opsi pilihan ketiga
Kebanyakan peserta PPDB memilih pilihan ketiga dengan sekolah di luar zona. Padahal itu hanya berlaku untuk jalur zonasi. Jika jalur prestasi maka dapat memilih zona yang sama semuanya. Kemudian masalah di luar zona, ternyata sudah ada perubahan aturan mengenai zona, yaitu di Pergub Jawa Barat no. 25 tahun 2019, tanggal 14 Juni 2019.
Pengumuman Seleksi PPDB
Pengumuman seleksi PPDB sendiri sesuai jadwal, yaitu tanggal 29Juni 2019, pukul 13.00. Di website PPDB Jabar sudah ada informasi mengenai nama-nama yang diterima di tiap sekolah. Selanjutnya beberapa sekolah sudah membuka untuk pengambilan surat tanda diterima.
Analisis Data di sistem PPDB
Selama PPDB 2019 ini berlangsung sampai dengan menampilkan hasil seleksi, kami sempat menyalin beberapa data yang ditampilkan dan kami olah di Excel, dan beberapa akan kami tampilkan dalam tulisan ini sebagai berikut :
a. Radius penerimaan sistem zonasi berbasis jarak
Jarak maksimal yang diterima adalah sebagai berikut :
b. Passing Grade Jalur Zonasi Kombinasi & Prestasi SHUN
Untuk passing grade kedua jalur tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
Dapat terlihat bahwa persepsi "SMAN Favorit" masih belum bergeser, tercermin dari passing grade tertinggi di jalur zonasi kombinasi dan prestasi SHUN, yang masih berkutat di SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 3 . Ataukah memang daerah sekitar SMAN tersebut terpusat nilai-nilai SHUN tertinggi se-kota Depok, ataukah cermin bahwa di sekitar daerah SMAN tersebut memang terpusat SMP-SMP sebagai inputan peserta didik baru, baik negeri maupun swasta yang mempunyai reputasi/akreditasi yang bagus.
c. Rasio Peminat/pendaftar
Jumlah pendaftar untuk masing-masing jalur di tiap SMAN adalah sebagai berikut :
d. Perubahan jumlah kuota dan seleksi akhir
Saat hasil seleksi diumumkan, ternyata perubahan dari kuota awal, akibat limpahan kuota jalur yang tak terpenuhi ke kuota jalur lainnya :
e. Perbandingan dengan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Kuota atau hasil penerimaan PPDB yang disediakan oleh SMAN di Depok ternyata lebih kecil daripada rata-rata jumlah rombongan belajar yang ada di Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Daposdik) di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ .
jumlah rombongan belajar di tahun 2019-2020 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ataukah.... ada penerimaan siswa lain selain jalur PPDB ini?
f. Perubahan data pendaftar
Pada saat hasil seleksi ditampilan, maka data pendaftar mengalami perubahan. Terutama di urutan, tidak lagi disusun berdasarkan ranking, namun disusun secara abjad. Kemudian data detail sudah dihilangkan. Memang data mengenai alamat lengkap dan koordinat sangat rawan ditampilkan karena bisa disalahgunakan. Namun penghilangan data urutan, hasil UN, jarak dan scoring menimbulkan kecurigaan akan masalah transparansi dari masyarakat.
Kesimpulan
Kami berkesimpulan bahwa sistem PPDB Jawa Barat tahun 2019 ini cukup transparan, dan data ditampilkan secara realtime sudah cukup membantu bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya PPDB ini. Dan kami juga sudah melakukan pengecekan dari data pendaftar, bahwa hasil seleksi sudah cukup fair sesuai dengan aturan permainan.Â
Sedangkan mengenai hasil, ternyata stigma SMAN favorit masih belum bisa dihilangkan, terbukti dari hirarki passing grade, jumlah pendaftar (rasio antara kuota dengan pendaftar), masih didominasi SMAN yang sudah lama mendapat gelar favorit.
Dari sisi pendaftar, sepertinya banyak yang terjebak diawal masa pendaftaran. Hal ini juga dikarenakan banyak pendaftar yang berusaha secepat-cepatnya mendaftar. Banyak terjadi kasus orang tua yang mendaftarkan anaknya di jalur zonasi kombinasi, namun kemudian tidak diterima, meskipun nilai UN nya cukup tinggi. Padahal apabila mendaftar di jalur prestasi akan dapat diterima. Disisi lain, adanya SE dari Kemendikbud yang memberi peluang peningkatan jalur prestasi sendiri sudah terlambat, karena PPDB sudah diakhir masa pendaftaran. Tidak adanya peluang untuk mencabut berkas menyebabkan banyak orang tua merasa "salah masuk jalur", ketika memperhatikan data realtime di hari-hari akhir pendaftaran.
Kemudian, yang perlu dilakukan transparansi adalah jumlah riil peserta didik yang diterima oleh sekolah, agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa ada siswa yang masuk tanpa melalui jalur PPDB tersebut. Karena PPDB kali ini sangat memberi harapan bagi banyak orang, lebih dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga prinsip keadilan layak dijunjung tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H