Mohon tunggu...
Andrea Wiwandhana
Andrea Wiwandhana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Digital Marketer

Menggeluti bidang digital marketing, dan saat ini aktif membangun usaha di bidang manajemen reputasi digital. Spesialis dalam SEO, dan Optimasi Google Business.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penindakan Kasus Kepemilikan Landak Jawa: Antara Perlindungan Satwa dan Tindakan Berlebihan

12 September 2024   20:33 Diperbarui: 12 September 2024   20:48 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan dalam penegakan hukum terkait perlindungan satwa liar. Regulasi yang ada saat ini memang dibuat untuk melindungi satwa dari kepunahan, namun implementasi hukum perlu mempertimbangkan latar belakang dan niat pelaku.

WWF sendiri dalam banyak kampanyenya menyebutkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar. Mereka menekankan bahwa pendekatan yang lebih inklusif, dengan melibatkan masyarakat dalam konservasi, akan menghasilkan dampak yang lebih signifikan daripada pendekatan hukuman semata.

Pendekatan ini juga sejalan dengan pandangan dari US Fish and Wildlife Service, yang menekankan pentingnya "membuat rumah kita sebagai rumah yang ramah bagi satwa liar." Ini berarti bahwa masyarakat harus diberi pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana mereka bisa hidup berdampingan dengan satwa liar tanpa melanggar hukum.

Edukasi dan penyuluhan tentang pentingnya konservasi satwa liar dan habitatnya perlu lebih digencarkan. Pengetahuan mengenai hewan dilindungi dan apa yang harus dilakukan ketika menemukannya di lingkungan sekitar perlu lebih disebarluaskan. Jika masyarakat diberikan pemahaman yang baik mengenai aturan dan regulasi konservasi, kasus-kasus seperti yang menimpa Nyoman Sukena dapat dihindari di masa mendatang.

Penindakan yang dianggap berlebihan seperti ini dapat menimbulkan efek jera, namun di sisi lain juga berpotensi merusak citra positif dari upaya konservasi satwa liar. Masyarakat mungkin menjadi lebih takut terhadap hukum daripada memahami pentingnya melindungi spesies yang terancam.

Alih-alih hanya berfokus pada hukuman, mungkin sudah saatnya pemerintah dan organisasi konservasi mengadopsi pendekatan yang lebih kooperatif dengan masyarakat. Memberikan insentif bagi warga yang melaporkan satwa liar yang terancam atau ditemukan di lingkungan mereka, misalnya, bisa menjadi langkah awal yang baik.

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa liar harus tumbuh dari rasa tanggung jawab bersama, bukan hanya karena takut terhadap hukuman. Hanya dengan cara ini kita bisa menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara manusia dan satwa liar yang sama-sama menghuni bumi ini.

Kasus Nyoman Sukena dan Landak Jawa adalah contoh nyata dari bagaimana peraturan dan undang-undang tentang satwa liar dapat menyentuh kehidupan masyarakat awam. Meskipun perlindungan terhadap spesies yang dilindungi adalah hal yang sangat penting, pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif dalam penegakan hukum perlu dipertimbangkan agar tujuan jangka panjang, yaitu kelestarian satwa dan lingkungan, dapat tercapai.

Kita perlu menyadari bahwa menjaga kelestarian satwa tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau organisasi konservasi, tetapi juga tanggung jawab kita sebagai masyarakat. Namun, pendekatan yang terlalu keras bisa menciptakan jarak antara masyarakat dan tujuan besar tersebut. Edukasi, penyuluhan, dan kerjasama antara berbagai pihak adalah kunci untuk mencapai keseimbangan yang diinginkan, sehingga perlindungan satwa liar bisa terus berlanjut tanpa mengorbankan keadilan bagi individu seperti Nyoman Sukena.

Dalam dunia yang semakin kompleks ini, penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan perlindungan satwa tidak selalu hitam putih. Terkadang, di antara peraturan dan hukum yang ada, ada ruang untuk fleksibilitas dan pemahaman yang lebih dalam terhadap keadaan spesifik seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun