Mohon tunggu...
Andrea Wiwandhana
Andrea Wiwandhana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Digital Marketer

Menggeluti bidang digital marketing, dan saat ini aktif membangun usaha di bidang manajemen reputasi digital. Spesialis dalam SEO, dan Optimasi Google Business.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Cepat Mengajukan KPR Rumah Baru dan Tips Agar Cepat Disetujui

23 Juli 2024   13:45 Diperbarui: 23 Juli 2024   13:47 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membeli rumah adalah salah satu impian terbesar banyak orang. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Proses pengajuan KPR bisa jadi menantang, namun dengan persiapan yang tepat, Anda bisa mempercepat persetujuannya. Berikut adalah syarat dan cara pengajuan KPR rumah baru agar cepat disetujui:


Syarat Pengajuan KPR

  1. Identitas Pribadi

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  2. Penghasilan

    • Slip gaji tiga bulan terakhir
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan
    • Rekening koran tiga bulan terakhir
  3. Status Kepemilikan

    • Surat Nikah atau Surat Cerai jika sudah menikah atau bercerai
    • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan properti
  4. Riwayat Kredit

    • Surat referensi bank
    • Bukti pembayaran cicilan jika ada kredit lain yang sedang berjalan


Cara Pengajuan KPR

  1. Pilih Bank atau Lembaga PembiayaanPilih bank atau lembaga pembiayaan yang menawarkan KPR dengan bunga dan tenor yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

  2. Persiapkan Dokumen LengkapPastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan lengkap dan benar. Ini akan mempermudah proses verifikasi oleh pihak bank.

  3. Isi Formulir PengajuanIsi formulir pengajuan KPR yang bisa didapatkan dari bank pilihan Anda. Formulir ini biasanya berisi informasi pribadi, pekerjaan, dan keuangan Anda.

  4. Lakukan AppraisalBank akan melakukan penilaian atau appraisal terhadap properti yang akan dibeli. Pastikan properti tersebut dalam kondisi baik dan memiliki nilai sesuai harga pasaran.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun