Mohon tunggu...
Andreas Wisnu Arya
Andreas Wisnu Arya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Farmasi

Saya adalah seorang mahasiswa farmasi yang memiliki ketertarikan pada karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontribusi Pajak Rokok dan Bea Cukai dalam Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat

23 Mei 2024   09:57 Diperbarui: 23 Mei 2024   10:03 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemberdayaan pajak rokok dan bea cukai merupakan isu-isu yang tengah hangat diperbincangkan. Pajak cukai hasil tembakau atau cukai rokok ditetapkan sebagai salah satu cara yang digunakan pemerintah dalam menekan angka permintaan dari konsumen. Hal ini mengingat permasalahan kesehatan yang terjadi dikalangan masyarakat Indonesia akibat konsumsi rokok yang berlebihan. Rokok tidak hanya memberikan permasalahan kesehatan saja, namun rokok merupakan penyebab kematian tertinggi di Indonesia (Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, 2017). Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan pajak rokok sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga cukai rokok. Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, dana yang didapatkan dari hasil pajak rokok akan dialokasikan dalam 4 kegiatan. Pada pelayanan kesehatan, penyediaan serta peningkatan fasilitas kesehatan, program pengadaan sanitasi limbah atau air bersih, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan (JKN).

Penetapan pajak rokok dan bea cukai sebagai salah satu pendapatan daerah didasarkan pada hasil pengamatan dan evaluasi dari pemerintah. Pemerintahan mendapati banyaknya laporan adanya peredaran rokok ilegal dan permintaan konsumen yang terus meningkat. Guna melindungi seluruh komponen masyarakat dari ancaman dan dampak negatifnya bagi kesehatan, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengadaan program ini. Program ini juga sebagai salah satu bentuk kontribusi pemerintah daerah dalam meningkat fasilitas pelayanan kesehatan di daerah dan mendukung program jaminan kesehatan bagi masyarakat. 

Pajak rokok dan bea cukai memiliki 2 fungsi yang berbeda, yakni fungsi reguler dan fungsi Budgeter. Berkaitan dengan fungsi reguler dimana 50% dari pendapatan pajak akan disalurkan kepada pemerintah daerah guna meningkat fasilitas kesehatan sementara 50% lainnya akan diberikan kepada pemerintah pusat. Namun, tidak berselang lama pada Desember 2020 alokasi dana yang semula 50% menjadi 25%. Fungsi budgeter tertuju pada sektor publik dan pajak yang merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Pajak dan cukai rokok yang dikumpulkan menjadi salah satu harapan yang bisa diadvokasi sebagai sumber pembiayaan bagi penyintas kanker. Tujuan Pemerintah Indonesia sangat jelas guna memberikan program peningkatan kesehatan bagi masyarakat. 

Regulasi penetapan pajak rokok semakin membaik hari demi hari. Pemerintah menegaskan regulasi dan aturan baru yang berlaku dengan meningkatkan persentase pajak rokok. Hal ini perlu ditegaskan lantaran adanya persoalan yang terus terjadi. Seperti dikutip dari ekonomi.bisnis.com pada tahun 2018 terdapat data yang menunjukkan bahwa persentase penduduk Indonesia usia dibawah 18 tahun ada di angka 9,1%. Persentase ini tentu sangat tinggi dan akan sangat mengkhawatirkan jika melihat dampak negatif yang bisa ditimbulkan bagi para remaja. Dengan adanya pengadaan pajak rokok tentu akan membuat harga jual semakin meningkat. Peningkatan harga ini yang sebetulnya ingin dicapai oleh pemerintah agar para perokok harus merogoh kocek yang cukup dalam.  

Pemerintah pusat bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kesehatan menyadari bahwa problematika perokok di Indonesia perlu menjadi fokus bersama. Walaupun sampai detik ini masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum menyadari akan dampak negatif yang ditimbulkan bagi kesehatan. Dengan pemberian biaya pajak pada rokok setidaknya dapat mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Selain itu dengan adanya pajak rokok para perokok secara tidak langsung dapat berkontribusi secara positif dalam membangun kesejahteraan dan kesehatan bersama. Hal ini dikarenakan dana dari pajak rokok akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan yang lebih memadai. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun