Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dana otonomi khusus (otsus) yang dinikmati Papua dan Papua Barat sejak 2002 akan berakhir pada 2021.
Dana otsus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. (Indonesia ada tiga provinsi yang menerima, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat). Pasca 2021 pemerintah akan menentukan kebijakan baru lagi terkait dana otsus Papua dan Papua Barat.
Pertanyaannya, Presiden Jokowi yang berulang kali menyampaikan ke publik bahwa salah satu fokus di pemerintahannya, yaitu pemerataan dan percepatan pembangunan di wilayah Indonesia Timur dalam hal ini akankah melanjutkan dana otsus tersebut?
Saat memimpin Rapat Terbatas dengan tema “Dana Otsus Papua dan Papua Barat” hari ini, Rabu (11/03/2020) di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa pemerintah harus tetap fokus terhadap pembangunan dan percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia yang selama ini tertinggal dibandingkan wilayah Barat Indonesia.
Presiden Jokowi meminta agar dana otsus sebesar Rp 94,24 triliun yang telah digelontorkan untuk Papua Dan Papua Barat terhitung sejak 2002-2020 dievaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan baru pasca 2021.
Adapun, hal yang menurut Jokowi perlu dievaluasi dari dana otsus yang telah diberikan ke Papua dan Papua Barat antara lain, pengelolaan, transparansi, penyalurannya, outputnya, serta dirasakan atau tidaknya dana otsus secara langsung oleh warga Papua.
Sebelum memutuskan kebijakan baru pasca 2021, Presiden Jokowi meminta hal ini dikonsultasikan ke semua pihak, termasuk ke para tokoh adat di Papua dan Papua Barat.
Ke depan, Presiden Jokowi ingin ada cara kerja baru dalam mengelola dana otsus, pola kerja dan sistem baru yang mampu membuat warga Papua dan Papua Barat mencapai kesejahteraan secara cepat.
Jika kita merujuk pada data di lapangan, memang dana otsus yang diberikan kepada Papua dan Papua Barat tergolong besar. Karena sebenarnya, Papua dan Papua Barat masih mendapatkan tambahan dana melalui mekanisme Dana Transfer Infrastruktur (DTI) yang jumlahnya ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Jadi Papua Barat dan Papua mendapat dua penerimaan dana sekaligus dari pusat setiap tahunnya.
Pada 2019, Papua mendapat DTI sebesar Rp 2,82 triliun, sementara Papua Barat mendapat 1,44 triliun. Dana Otsus hanya difokuskan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan, yang memang di dua daerah tersebut masih sangat memerlukan percepatan pembangunan.
Faktanya, mulai dari 2011-2018 kualitas kesehatan warga di Papua dan Papua Barat terlihat belum mengalami kenaikan yang signifikan. Masih banyaknya kejadian wabah gizi buruk, ISPA, campak yang menewaskan banyak balita menjadi contoh dari belum maksimalnya pembangunan dalam bidang kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang terbangun pun masih di bawah standar, rata-rata jumlah RS di kedua provinsi tersebut hanya 29 jumlah bangunan, berbeda jauh dengan rata-rata nasional yang mencapai 71 bangunan pada 2018. Pun demikian dengan Puskesmas yang rata-rata jumlahnya hanya 299, bandingkan dengan rata-rata nasional yang jumlahnya 319 bangunan.
Pun demikian halnya di bidang pendidikan, kehadiran dana otsus belum berdampak optimal terhadap kualitas pendidikan anak-anak di Papua dan Papua Barat. Angka lama sekolah rata-rata di Provinsi Papua ada di angka 6,52 tahun, sementara di Papua Barat 7,27 tahun. Jauh di bawah rata-rata lama sekolah nasional yang mencapai 8,17 tahun.
Dari segi infrastruktur sekolah, rata-rata bangunan Sekolah Dasar di dua provinsi tersebut hanya 1.152 bangunan, jauh lebih sedikit di banding rata-rata nasional yang jumlahnya mencapai 2.160 bangunan.
Bahkan, angka buta huruf di dua provinsi tersebut masih tinggi, yaitu 13,80% (2018). Hal itu masih jauh di bawah rata-rata angka buta huruf nasional yang hanya 5,27%.
Dari fakta tersebut, memang perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pemberian dana otsus selama ini untuk wilayah Papua. Dana Otsus tentu masih perlu diberikan ke depannya, namun dengan mekanisme dan kontrol yang jelas dan ketat, sehingga tujuan mulia dari digelontorkannya dana otsus dapat benar-benar tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H