Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dana otonomi khusus (otsus) yang dinikmati Papua dan Papua Barat sejak 2002 akan berakhir pada 2021.
Dana otsus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. (Indonesia ada tiga provinsi yang menerima, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat). Pasca 2021 pemerintah akan menentukan kebijakan baru lagi terkait dana otsus Papua dan Papua Barat.
Pertanyaannya, Presiden Jokowi yang berulang kali menyampaikan ke publik bahwa salah satu fokus di pemerintahannya, yaitu pemerataan dan percepatan pembangunan di wilayah Indonesia Timur dalam hal ini akankah melanjutkan dana otsus tersebut?
Saat memimpin Rapat Terbatas dengan tema “Dana Otsus Papua dan Papua Barat” hari ini, Rabu (11/03/2020) di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa pemerintah harus tetap fokus terhadap pembangunan dan percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia yang selama ini tertinggal dibandingkan wilayah Barat Indonesia.
Presiden Jokowi meminta agar dana otsus sebesar Rp 94,24 triliun yang telah digelontorkan untuk Papua Dan Papua Barat terhitung sejak 2002-2020 dievaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan baru pasca 2021.
Adapun, hal yang menurut Jokowi perlu dievaluasi dari dana otsus yang telah diberikan ke Papua dan Papua Barat antara lain, pengelolaan, transparansi, penyalurannya, outputnya, serta dirasakan atau tidaknya dana otsus secara langsung oleh warga Papua.
Sebelum memutuskan kebijakan baru pasca 2021, Presiden Jokowi meminta hal ini dikonsultasikan ke semua pihak, termasuk ke para tokoh adat di Papua dan Papua Barat.
Ke depan, Presiden Jokowi ingin ada cara kerja baru dalam mengelola dana otsus, pola kerja dan sistem baru yang mampu membuat warga Papua dan Papua Barat mencapai kesejahteraan secara cepat.
Jika kita merujuk pada data di lapangan, memang dana otsus yang diberikan kepada Papua dan Papua Barat tergolong besar. Karena sebenarnya, Papua dan Papua Barat masih mendapatkan tambahan dana melalui mekanisme Dana Transfer Infrastruktur (DTI) yang jumlahnya ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Jadi Papua Barat dan Papua mendapat dua penerimaan dana sekaligus dari pusat setiap tahunnya.
Pada 2019, Papua mendapat DTI sebesar Rp 2,82 triliun, sementara Papua Barat mendapat 1,44 triliun. Dana Otsus hanya difokuskan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan, yang memang di dua daerah tersebut masih sangat memerlukan percepatan pembangunan.
Faktanya, mulai dari 2011-2018 kualitas kesehatan warga di Papua dan Papua Barat terlihat belum mengalami kenaikan yang signifikan. Masih banyaknya kejadian wabah gizi buruk, ISPA, campak yang menewaskan banyak balita menjadi contoh dari belum maksimalnya pembangunan dalam bidang kesehatan.