Mohon tunggu...
Andreas Pisin
Andreas Pisin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biarpun Gunung-Gunung Beranjak Dan Bukit-Bukit Bergoyang Namun Kasih Setia-Ku Tidak Akan Beranjak Daripadamu

SEIRAMA LANGKAH TUHAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sekarangkah Saatnya Memikirkan Pungutan Pajak pada Produk Makanan dan Minuman Manis?

15 Maret 2023   06:21 Diperbarui: 15 Maret 2023   06:54 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pendapat saya, pungutan pajak pada produk makanan dan minuman manis memiliki potensi untuk menurunkan konsumsi dan memotivasi produsen untuk mengurangi kadar gula pada produk mereka. Namun, kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat dampaknya pada konsumen dan industri makanan dan minuman.

Pertama, pungutan pajak pada produk makanan dan minuman manis dapat menjadi upaya untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan pada masyarakat yang berdampak pada kesehatan. Dengan harga yang lebih tinggi, konsumen mungkin akan mempertimbangkan untuk memilih alternatif makanan dan minuman yang lebih sehat. Selain itu, produsen makanan dan minuman dapat merespons pajak dengan mengurangi kadar gula pada produk mereka, sehingga membantu masyarakat mengurangi konsumsi gula.

Namun, pungutan pajak juga dapat berdampak pada kelompok masyarakat yang lebih rentan, seperti keluarga dengan penghasilan rendah atau anak-anak yang lebih sering mengonsumsi makanan dan minuman manis. Selain itu, industri makanan dan minuman mungkin merespon pajak dengan menaikkan harga pada produk lain, sehingga menimbulkan dampak negatif pada konsumen dan ekonomi.

Oleh karena itu, sebelum memberlakukan pajak pada produk makanan dan minuman manis, perlu dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap konsumen dan industri. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan edukasi dan alternatif makanan dan minuman sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan regulasi pada produk makanan dan minuman yang mengandung gula berlebihan.

Kesimpulannya, pungutan pajak pada produk makanan dan minuman manis memiliki potensi untuk menurunkan konsumsi dan memotivasi produsen untuk mengurangi kadar gula pada produk mereka. Namun, dampak kebijakan ini pada konsumen dan industri harus dipertimbangkan dengan hati-hati, dan perlu dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum memberlakukan pajak.

Sumber:

 World Health Organization. (2016). Kebijakan Fiskal untuk Diet dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM). https://www.who.int/dietphysicalactivity/publications/fiscal-policies-diet-prevention-NCDs/en/

    Chaloupka, F. J., Powell, L. M., & Warner, K. E. (2019). Penggunaan Pajak Ekspor untuk Mengurangi Konsumsi Tembakau, Alkohol, dan Minuman Manis. Annual Review of Public Health, 40, 187-201. https://doi.org/10.1146/annurev-publhealth-040218-043754

    Mozaffarian, D., Rosenberg, I., & Uauy, R. (2018). Pajak Makanan dan Minuman: Teori, Bukti, dan Implementasi. Pajak Kesehatan Masyarakat, 2(2), 49-61. https://jurnal.ugm.ac.id/pkm/article/view/31195/18670

    Rahayu, Y. (2017). Pungutan Pajak pada Produk Makanan dan Minuman Manis sebagai Upaya Pencegahan Obesitas. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Bisnis, 4(1), 1-7. https://doi.org/10.18196/jpab.41.1269

    Badan Kebijakan Fiskal. (2019). Fiskal untuk Kesehatan Masyarakat: Studi Literatur dan Pengalaman Negara Lain. Jakarta: Kementerian Keuangan RI. https://www.fiskal.depkeu.go.id/publikasi/jurnal/2019/Fiskal%20untuk%20Kesehatan%20Masyarakat.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun