Mohon tunggu...
Andreas Febrian Kurnia Putra
Andreas Febrian Kurnia Putra Mohon Tunggu... lainnya -

Mensyukuri Hidup dari Tuhan yang Maha Esa.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Perlukah Mahkamah Kehormatan Dewan?

18 Juli 2014   06:04 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:01 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLUKAH DIBENTUK MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN BAGI ANGGOTA DPR?

Seiring dengan hegemoni menunggu pengumuman penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di Indonesia pada tanggal 22 Juli nanti, masyarakat Indonesia kembali mendengar kabar mengejutkan dari DPR, Lembaga Negara yang berwenang terhadap legislasi tertinggi di Indonesia ini menyetujui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), yang diharapkan dapat menjadi salah satu wujud kepastian hukum sistem ketatanegaraan Indonesia.

Salah satu materi substansi baru yang ditetapkan dalam revisi UU MD3 adalah pembentukan Mahkamah Kehormatan Dewan bagi Anggota DPR. Tujuan pembentukan Mahkamah Kehormatan Dewan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan di DPRmempunyai pengaruh sangat besar karena dapat memutuskan anggota DPR terbukti melakukan tindak pidana atau tidak, termasuk perkara korupsi yang sering dilakukan oleh anggota DPR.

Keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan justru melemahkan bagi aparat penegakan hukum di Indonesia seperti Kepolisian, Jaksa, hingga KPK yang sudah terlebih dahulu mempunyai kewenangan menangkap para anggota DPR, apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana. Jika Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR diisi dengan anggota-anggota yang tidak mempunyai martabat baik, maka dapat menjadi celah untuk meloloskan para anggota DPR dari tindak pidana yang terbukti mereka lakukan, dan aparat penegakan hukum Negara Indonesia tidak bisa memproses kasus yang menjerat para anggota DPR.

Lunturnya nilai-nilai keadilan terbukti ketika mandat pembuatan legislasi yang diberikan kepada DPR masih terdapat substansi isi dari peraturan perundangan-undangan sarat akan unsur politik. Karena itu, berharap terhadap anggota-anggota DPR terpilih periode 2014-2019, dapat menjalankan amanat dengan baik, sehingga pembuatan undang-undang dapat mencerminkan sistem yang ideal dalam konteks penegakan hukum di Negara Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun