Rakyat Indonesia patut bersyukur kepada Tuhan Yang Mahakuasa, karena sebagai bangsa yang majemuk, agama, kepercayaan, suku, etnis, budaya, kita dianugerahi Pancasila sebagai dasar negara, yang memiliki nilai-nilai dasar yang terkandung dalam lima butir sila yang merupakan satu kesatuan. Nilai berarti sesuatu yang penting, baik dan berharga. Dengan perkataan lain, nilai (value) adalah hal dasar yang memiliki makna bagi kehidupan manusia, kelompok masyarakat, bangsa atau dunia. Dengan hadir atau absennya nilai dalam suatu kehidupan, akan menimbulkan kepuasan diri manusia, sehingga manusia berusaha untuk merealisasikan atau menolak kehadirannya. Sebagai akibat maka nilai dijadikan tujuan hidup, merupakan hal ihwal yang ingin diwujudkan dalam kenyataan. Keadilan, kejujuran merupakan nilai yang sepanjang abad selalu menjadi kepedulian manusia, untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kejahatan dan kebohongan selalu dihindari. Dalam nilai terkandung sesuatu yang ideal, harapan yang dicita-citakan untuk kebajikan. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan menghubungkan sesuatu dengan yang lain dan kemudian mengambil keputusan. Sesuatu dianggap punya nilai jika sesuatu itu dianggap penting, baik dan berharga bagi kehidupan umat manusia. Baik ditinjau dari segi religius, politik, hukum, moral, etika, estetika, ekonomi dan sosial budaya. Dalam Pancasila inilah, nilai-nilai keadilan, kejujuran, kebenaran, perdamaian dalam hidup masyarakat Indonesia diperjuangkan untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Pertanyaannya adalah apakah nilai-nilai luhur pancasila itu telah diwujudkan setelah sekian puluh tahun merdeka? Ataukah justru sebaliknya?
Dalam Kitab Suci (Alkitab) dan Ajaran Gereja Katolik, hukum kasih Allah merupakan landasan dari segala hukum lainnya untuk mewujudkan nilai-nilai penting dalam hidup manusia. Nilai-nilai dasar yang menghormati martabat manusia, seperti penghargaan terhadap daya cipta manusia, kesamaan setiap orang di hadapan Allah dan perhatian untuk kepentingan bersama, sering dipakai baik sebagai tolok ukur moral, maupun untuk pertimbangan pribadi. "Kemerdekaan, kesamaan, dan persaudaraan" menjadi kesepakatan dasar untuk menata hidup bersama dalam banyak negara. Karena merupakan landasan bagi hidup bersama, nilai-nilai itu disebut nilai-nilai dasar. Iman Kristen dapat menerangi, menjernihkan, dan mendukung nilai-nilai dasar. Dari imannya Gereja menimba keyakinan, bahwa "martabat pribadi itu suci", sebab rahmat Allah, yang ingin menyelamatkan semua orang, telah menyentuh sedalam-dalamnya hidup setiap insan. Dengan memaklumkan karya Allah Penyelamat, Gereja memaklumkan juga hormat bagi martabat manusia. Kalimat itu merupakan asas awal setiap rentetan hak asasi.
Dengan mengajarkan dan membela kebebasan moral dan kebebasan sosial-politik setiap manusia, Gereja memaklumkan pokok iman: "Kebebasan sejati merupakan tanda mulia gambar Allah dalam diri manusia ... supaya ia dengan sukarela mencari Penciptanya, dan dengan mengabdi kepada-Nya secara bebas mencapai kesempurnaan penuh yang membahagiakan" (GS 17). Demikian pula adalah keyakinan iman, bahwa "manusia berhak berserikat dalam kemerdekaan", sebab "Allah berkenan menguduskan dan menyelamatkan manusia bukannya satu per satu, tanpa hubungan satu dengan lainnya, melainkan dengan membentuk mereka menjadi umat, yang mengakui-Nya dalam kebenaran dan mengabdi kepada-Nya dengan suci" (LG.9). Dengan mengajarkan solidaritas dan dengan membela semua usaha guna membangun paguyuban tanpa paksaan dan tanpa diskriminasi, Gereja mengungkapkan pengharapan iman, bahwa umat manusia dapat "diubah menjadi keluarga Allah" (bdk. GS.40). Di dunia modern menjadi makin jelas bahwa solidaritas manusiawi yang luas hanya dapat dibangun, kalau secara khusus diperjuangkan kepentingan mereka yang sampai sekarang tersisihkan (bdk.SRS42; CA.11). Demikian pula pembangunan sejati merupakan perkembangan diri manusia. Perkembangan itu hanya maju kalau daya cipta manusia dipercaya dan diberi ruang (bdk. SRS.31; CA.46), Dengan mengajarkan asas-asas demokrasi ini, Gereja sekaligus memaklumkan keyakinan imannya.
Langkah Pertama: Menggali Nilai-nilai kehidupan masyarakat yang diperjuangkan oleh negara
Pancasila merupakan kesepakatan dasar bangsa Indonesia untuk hidup dalam satu negara kesatuan Republik Indonesia. Pancasila mempunyai tempat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena merumuskan nilai-nilai dasar manusiawi, Pancasila dapat disebut visi atau pandangan hidup yang mendasari dan menjadi tujuan segala hukum dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ditulis:" ... untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang barkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,"
Mewujudkan keadilan sosial merupakan salah satu tugas utama negara Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk ketidakadilan tidak boleh dibiarkan di bumi Indonesia. Negara dan segala alat negara berkewajiban untuk menciptakan jalur-jalur dan prasarana-prasarana ekonomis, politis, sosial, dan budaya yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi segenap warga Indonesia.
Tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang menentukan bagaimana perekonomian nasional harus disusun. Ayat pertama pasal 33 mengungkapkan semangat yang harus menjiwai penyelenggaraan perekonomian nasional, yaitu semangat kekeluargaan. Kekeluargaan berarti bahwa dalam menjalankan produksi, kita tidak bekerja hanya untuk diri kita semata-mata melainkan kita bekerja untuk kita semua. Oleh sebab itu, negara dalam pasal 34 UUD 1945 diwajibkan untuk memperhatikan orang-orang dan kelompok yang tidak berdaya, seperti fakir miskin dan anak terlantar secara khusus. Pemerintah harus mewujudkan demokrasi ekonomi di mana koperasi adalah bentuk usaha ekonomis yang sesuai. Istilah demokrasi ekonomi mengatakan bahwa seluruh rakyat ikut menentukan kebijaksanaan di bidang ekonomi. Jadi, rakyat tidak boleh sekadar dijadikan objek perencanaan dan pelaksanaan ekonomi, tetapi subjek dalam pengembangan ekonomi.
Jelaslah bahwa kelima sila mencantumkan nilai-nilai perikemanusiaan dan persatuan serta keadilan yang diyakini secara universal oleh seluruh dunia. Namun sekaligus asas permusyawaratan dan ketuhanan menampilkan corak pandangan hidup yang khas kebudayaan Indonesia, yakni corak religius-sosial.
Pancasila akan bermakna bagi kehidupan bangsa kalau dihayati sebagai nilai-nilai yang diamalkan dan diperjuangkan. Sebaliknya, Pancasila akan menjadi rumusan kosong atau sarana kepentingan kelompok tertentu kalau dipakai untuk memperjuangkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi kandungannya.Â
Dalam Statuta Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), yang disahkan pada bulan November 1987, pasal 3, dikatakan:"Dalam terang iman Katolik Konferensi Waligereja Indonesia berasaskan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
Pasal itu diberi penjelasan sebagai berikut: "Nilai-nilai kemanusiaan yang luhur seperti yang ada dalam Pancasila itu terdapat juga dalam ajaran Gereja, Andaikata tidak ada Pancasila, nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial itu juga sudah harus dijunjung tinggi dan diperjuangkan oleh Gereja Katolik. Dalam terang iman Katolik Gereja menerima Pancasila. Dengan menerima Pancasila itu umat Katolik tidak merasa menerima tambahan beban, melainkan mendapat tambahan dukungan dan bantuan dari negara RI. Maka, Gereja Katolik sangat menghargai Pancasila bukan karena pertimbangan taktis, melainkan karena keyakinan akan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, yang perlu dihayati dan diamalkan secara terbuka, dinamis, dan kreatif, dalam wawasan persatuan, kebersamaan dan kemanusiaan yang luhur bangsa kita."
Dalam dokumen KWI tentang "Umat Katolik Indonesia dalam Masyarakat Pancasila" (7 Maret 1985), yang merangkum gagasan dan pedoman sejak terbitnya "Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia" pada tahun 1970, dikatakan antara lain:"Agama Katolik tidak dapat mengidentifikasikan diri dengan salah satu ideologi atau pola pemerintahan tertentu. Namun demikian, umat Katolik Indonesia bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa Negara kita memilih Pancasila sebagai filsafat dan dasarnya.
Pancasila mengandung nilai-nilai manusiawi yang terungkap dalam kehidupan dan sejarah bangsa, dan dapat diterima serta didukung semua golongan dan semua pihak di dalam masyarakat kita yang majemuk itu. Gereja yakin bahwa Pancasila, yang telah teruji dan terbukti keampuhannya dalam sejarah Republik kita ini, merupakan wadah kesatuan dan persatuan nasional, asalkan tidak digunakan sebagai topeng untuk melindungi kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu ... , Umat Katolik menerima landasan yang sungguh-sungguh dapat menjadi wadah pemersatu pelbagai golongan di dalam masyarakat, yakni Pancasila. Maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, umat Katolik menerima Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Umat Katolik mendukung Pancasila bukan hanya sebagai sarana pemersatu, melainkan juga sebagai ungkapan nilai-nilai dasar hidup bernegara, yang berakar di dalam budaya dan sejarah suku-suku bangsa kita. Pancasila, baik sebagai keseluruhan maupun ditinjau sila demi sila, mencanangkan nilai-nilai dasar hidup manusiawi, sejalan dengan nilai yang dikemukakan oleh ajaran dan pandangan Gereja Katolik."
Langkah Kedua: Menggali ajaran Kitab Suci dan ajaran Gereja sebagai landasan kita untuk memperjuangkan nilai-nilai penting dalam kehidupan masyarakat.
Gereja harus tetap mewartakan firman Tuhan yang ketujuh, yakni perintah "jangan mencuri". Jangan mencuri sesuai dengan maksud aslinya (lih. Kel 20: 15 dan Ul 5: 19) berarti jangan mencuri orang. Jangan menculik dan kemudian menjualnya sebagai budak. Menculik dianggap sama dengan membunuh. Merampas kebebasan seseorang sama dengan mengambil hidupnya.
Firman Tuhan yang ketujuh ini kemudian diperluas menjadi "jangan mencuri milik orang". Mengambil milik orang itu melanggar keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H