Mohon tunggu...
Andreas Neke
Andreas Neke Mohon Tunggu... Guru - Pegiat media sosial

Andreas Neke lahir di Sobo (Mangulewa) pada 08/03/80. Pendidikan Dasar di SDI Waruwaja. Pendidikan Menengah di SMPN 2 Bajawa dan SMAN Bajawa. Selanjutnya ke Seminari KPA St. Paulus Mataloko (2 tahun) , dan Pendidikan Calon Imam Kapusin (OFM Cap) di Sibolga (1 tahun), Parapat (1 tahun) , Nias (1 tahun), STFT St. Yohanes Pematangsiantar (4 tahun), TOP di Paroki St. Fransiskus Xaverius Ndondo (10 bulan), serta Pasca Sarjana (2 tahun). Pernah mengajar di SMA St. Clemens Boawae (2010-2017). Saat ini mengajar di SMK Sanjaya Bajawa. Aktif menulis opini di HU Flores Pos. Sudah menulis 2 buah buku yang berjudul REMAJA DAN PERGUMULAN JATI DIRINYA dan IMAN YANG MEMBUMI. Tinggal di Padhawoli, Kel. Trikora, Bajawa, Flores, NTT.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kenaikan UMP 2025 = Kenaikan Upah Berkeadilan...?

10 Desember 2024   10:10 Diperbarui: 10 Desember 2024   10:10 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://asset-2.tstatic.net/belitung/foto/bank/images/20241124-Kenaikan-UMP-2025.jpg

 

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Prabowo mengatakan bahwa UMP 2025 naik 6,5 persen.

Kenaikan UMP ini diumumkan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024). Pada kesempatan tersebut Presiden Prabowo didampingi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Yassierli hingga Menkeu Sri Mulyani.

Prabowo mengatakan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Prabowo mengatakan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Namun demikian serikat buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar 15%. Alasan buruh adalah karena kenaikan harga kebutuhan pokok dan lainnya terlampau tinggi. Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, aksi demo akan terus digelar menuntut upah naik 15%, hingga berencana mogok nasional (CNBC Indonesia).

Sementara itu, dilansir dari Hukumonline.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyebut empat alasan kaum buruh meminta kenaikan upah minimum 2024 sebanyak 15 persen.

Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran upah Rp. 5,6 juta per bulan.

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Iqbal mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak.

Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen. "Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/kota, kenaikan 12-15 persen.

Keempat, inflasi harga pangan yang dikonsumsi buruh dan keluarganya. Iqbal menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik.

Menyikapi tuntutan serikat buruh, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyebut bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sulit naik sampai 15 persen. Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang menuturkan usulan kenaikan UMP hingga 15 persen tentu harus ada dasar dan rumusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun