Menurut catatan https://www.hukumonline.com/, ada 4 (empat) kasus status penghinaan terhadap presiden yang kemudian diproses secara hukum. Keempat kasus tersebut adalah pertama, penghinaan yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad si Tukang Sate yang membuat dan mengedit foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dan kemudian menyebarnya melalui Facebook, Muhammad Arsyad (MA) kemudian ditangkap dan diproses secara hukum pada 23 Oktober 2014
Kedua, Supratman, Redaktur Harian Rakyat Merdeka (RM). Pada 2003, Supratman terjerat kasus penghinaan terhadap Megawati Soekarnoputri., yang memberitakan secara berturut-turut 6, 8, dan 31 Januari 2013, Supratman menulis judul cukup menghebohkan, yakni "Mulut Mega Bau Solar", "Mega Lintah Darat", dan "Mega Lebih Ganas dari Sumanto". Pada 4 Februari 2013, muncul juga judul tulisan “Mega Cuma Sekelas Bupati”.
Ketiga, Herman Saksono, blogger asal Yogyakarta. Kasus ini terjadi pada 2005. Herman berurusan dengan polisi karena merekayasa foto Mayangsari saat berpose bersama Bambang Trihatmodjo. Foto Mayangsari diganti dengan SBY, yang kemudian ditampilkan di blog yang dikelolanya. Namun SBY tidak memperpanjang masalah tersebut. SBY meminta agar Herman hanya dinasehati. Kasus ini pun dihentikan setelah Herman menghapus foto rekayasa itu di blognya.
Keempat, Yulian Paonganan alias Ongen. Pada 12-14 Desember 2015, Ongen berkicau sampai 200 kali. Salah satu kicauan adalah "Papa Minta Lonte", dengan memosting foto Jokowi dan Nikita Mirzani yang duduk bersebelahan di sebuah acara pemutaran perdana sebuah film. Penangkapan Ongen dilakukan setelah Mabes Polri mendapat permintaan masyarakat agar melakukan tindakan.
Sementara itu dilansir dari https://www.liputan6.com, terdapat beberapa bentuk penghinaan terhadap mantan Presiden Jokowi. Pertama, MFB atau Ringgo yang ditangkap Jumat, 18 Agustus 2017 di Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan laptop, 1 buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar Presiden RI yang diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merek Huawai warna putih, dan 1 unit router merek Zyxel warna hitam.
.
Kedua, polisi menangkap Jamil Adil karena menghina Presiden dan Kapolri. Dia ditangkap pada 29 Desember 2016, pukul 08.30 WIB. JA sendiri merupakan warga Bantaeng, Jalan Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
Ketiga, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi Yatsman (36). Dia ditangkap karena mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya Presiden Joko Widodo.
Keempat, seorang pria dalam akun facebook-nya yang bernama Rizal Ali Zain membuat marah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Pamekasan dan Pimpinan Cabang GP Ansor Pamekasan, Jawa Timur. Rizal Ali memancing emosi PBNU Pamekasan dan GP Ansor Pamekasan, yang juga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Kelima, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Yulianus melalui akun Facebook dan Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Keenam, Muhammad Arsyad alias Imen (24) yang secara sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun facebook. Diketahui bahwa akun facebook itu adalah milik Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen dengan nama Facebook-nya Arsyad Assegaf. Imen pun ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 23 Oktober 2014. Pelaku dikenakan tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.