Mohon tunggu...
Andreas Neke
Andreas Neke Mohon Tunggu... Guru - Pegiat media sosial

Andreas Neke lahir di Sobo (Mangulewa) pada 08/03/80. Pendidikan Dasar di SDI Waruwaja. Pendidikan Menengah di SMPN 2 Bajawa dan SMAN Bajawa. Selanjutnya ke Seminari KPA St. Paulus Mataloko (2 tahun) , dan Pendidikan Calon Imam Kapusin (OFM Cap) di Sibolga (1 tahun), Parapat (1 tahun) , Nias (1 tahun), STFT St. Yohanes Pematangsiantar (4 tahun), TOP di Paroki St. Fransiskus Xaverius Ndondo (10 bulan), serta Pasca Sarjana (2 tahun). Pernah mengajar di SMA St. Clemens Boawae (2010-2017). Saat ini mengajar di SMK Sanjaya Bajawa. Aktif menulis opini di HU Flores Pos. Sudah menulis 2 buah buku yang berjudul REMAJA DAN PERGUMULAN JATI DIRINYA dan IMAN YANG MEMBUMI. Tinggal di Padhawoli, Kel. Trikora, Bajawa, Flores, NTT.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anak Usia Sekolah dan Alat Kontrasepsi

8 Agustus 2024   07:37 Diperbarui: 8 Agustus 2024   08:41 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan terbaru yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, yang tertuang dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Pasal 103 menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Dan,  pasal 107 ayat 2 menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Secara pribadi, saya mengapresiasi niat baik untuk melindungi kesehatan reproduksi remaja sebagai upaya perwujudan budaya cinta akan kehidupan. Namun demikian, harus dipahami bahwa dampak buruknya lebih besar dan dahsyat karena telah mengizinkan serta memudahkan remaja dalam praktek pergaulan bebas dan seks pra nikah.

Harus dipahami bahwa dampak buruk dari kebijakan ini jelas-jelas akan mengarahkan masa depan bangsa ke arah kehancuran moral yang teramat dahsyat. Ini jelasnya amat mengguncang norma iman dan moral, termasuk juga merusak citra bangsa Indonesia yang selama ini dikenal sebagai bangsa yang taat beragama.

Ataukah secara perlahan, pemerintah melalui para pembuat undang-undang akan menggiring bangsa ini ke prinsip negara sekuler? Lebih lanjut, apakah kompleksitas persoalan sosial dewasa ini, termasuk persoalan hamil di luar nikah, hamil di usia sekolah, praktek aborsi, dan beragam persoalan yang berkaitan dengan kesehatan, harus ditanggulangi dengan diterbitnya aturan ini untuk menjawab permasalahan yang ada?

Dan pada akhirnya, bukankah kebijakan ini akan membuka peluang yang teramat besar bagi praktek seks bebas, yang berarti akan mengarahkan bangsa ini kepada dekadensi moral yang lebih parah dan dahsyat di kemudian hari?

Segala upaya untuk mengatasi sakit/penyakit patutlah diapresiasi karena merupakan bentuk nyata dari budaya mencintai kehidupan. Namun demikian, kebijakan yang mengatasnamakan kesehatan dengan merusak moral bangsa dan generasi masa depan patut ditentang sebagai wujud kecintaan pula terhadap kehidupan dan masa depan bangsa.

Pada akhirnya saya ingin mengatakan bahwa dengan diterbitkannya aturan ini akan membuyarkan semua prinsip moral bangsa yang telah diupayakan oleh lembaga-lembaga adat, agama, dan pendidikan. Melaluinya saya juga ingin mengajak lembaga-lembaga ini untuk bersuara lebih banyak bertalian dengan aturan ini, sebagai perealisasian kecintaan terhadap NKRI yang bermartabat dan bermoral.

Kiranya negara ini tidak perlu dipengaruhi oleh pasar dan pengaruh dunia global. Sebaliknya, tantangan pasar dan sekularisme harus dijawab dengan penguatan identitas kebangsaan. Beragam upaya bisa ditempuh untuk menindaklanjutinya melalui kerja sama yang kuat dan kompak dari dan oleh berbagai pemangku kepentingan dan elemen masyarakat, secara sadar dan bertanggungjawab serta bermoral dan bermartabat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun