Mohon tunggu...
Andreas Neke
Andreas Neke Mohon Tunggu... Guru - Pegiat media sosial

Andreas Neke lahir di Sobo (Mangulewa) pada 08/03/80. Pendidikan Dasar di SDI Waruwaja. Pendidikan Menengah di SMPN 2 Bajawa dan SMAN Bajawa. Selanjutnya ke Seminari KPA St. Paulus Mataloko (2 tahun) , dan Pendidikan Calon Imam Kapusin (OFM Cap) di Sibolga (1 tahun), Parapat (1 tahun) , Nias (1 tahun), STFT St. Yohanes Pematangsiantar (4 tahun), TOP di Paroki St. Fransiskus Xaverius Ndondo (10 bulan), serta Pasca Sarjana (2 tahun). Pernah mengajar di SMA St. Clemens Boawae (2010-2017). Saat ini mengajar di SMK Sanjaya Bajawa. Aktif menulis opini di HU Flores Pos. Sudah menulis 2 buah buku yang berjudul REMAJA DAN PERGUMULAN JATI DIRINYA dan IMAN YANG MEMBUMI. Tinggal di Padhawoli, Kel. Trikora, Bajawa, Flores, NTT.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penggunaan Obat-obatan menurut Moral Katolik

6 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 6 Juni 2024   16:23 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dataimagejpeg;base64,9j4AAQSkZJRgABAQAAAQABAAD2wCEAAkGBxASEhUSERIWEhUXEBUVFRUWFRUXFRU

Peristiwa sakit sudah dialami oleh manusia sejak awal keberadaannya. Sejak awal, manusia memakai ramuan tradisional untuk menyembuhkan berbagai penyakit yang dideritanya. Manusia belajar dari pengalaman bagaimana harus mengobati penyakit. Pengalaman yang ada mengajarkan bahwa tubuh yang terganggu dapat dipulihkan dengan ramuan yang terbuat dari bahan-bahan yang disediakan oleh alam.[1] Kita akan membahas tentang obat-obatan dan operasi. Obat-obatan yang dimaksud adalah obat buatan, bukan ramuan tradisional. Maka pembahasan kita akan dibagi dalam dua bagian besar yakni: a) obat-obatan, dan b) operasi.

1. Pengertian dan Fungsi Obat

Obat adalah suatu substansi/bahan yang digunakan untuk mendiagnosa, menyembuhkan, mengatasi, membebaskan, atau mencegah penyakit. Perlu disadari bahwa pada dasarnya tubuh telah memiliki daya yang bermanfaat untuk menangkal beragam serangan penyakit. Namun daya itu sifatnya terbatas sehingga dapat timbul gejala yang disebut penyakit. Terhadap penyakit yang menyerang tubuh, obat mendapat tempat untuk membantu dan bukannya menekan, yang pada hakikatnya mendesak atau mengambil peran sarana-sarana tubuh untuk menangani serangan-serangan penyakit, kecuali jika tubuh tidak lagi mempunyai sarana-sarana sebagaimana mestinya. Yang bisa dikatakan bahwa penggunaan obat-obatan secara berlebihan dapat melemahkan atau melumpuhkan daya tahan tubuh untuk melawan serangan penyakit. Maka obat mesti diperlakukan sebagai sarana pelayanan kesehatan atau yang memiliki sifat mengatasi gejala penyakit sehingga terbantu menuju kesembuhan.[2]

2. Efek Samping Penggunaan Obat-obatan

Penggunaan obat tertentu dapat menimbulkan gejala yang tidak diharapkan dan dikehendaki. Hal ini tidak dapat dihindarkan karena sifat bawaan obat-obatan tersebut dan juga kondisi orang yang memakainya. Artinya bahwa obat tertentu tidaklah sama untuk semua orang untuk tingkat kesembuhan dan efek yang ditimbulkannya. Untuk lebih terangnya berikut adalah efek samping penggunaan obat-obatan:[3]

  1. Alergi yaitu kombinasi antara obat dan anti bodi yang ditimbulkan oleh obat sebagai "benda asing" yang merangsang keluarnya zat-zat tubuh yang mengakibatkan timbulnya gejala-gejala alergi.
    1. Karsinogenitas yaitu kombinasi bahan-bahan yang dalam keadaan biasa dapat menimbulkan kanker. Istilah karsinogenitas berasal dari kata carcinom yang artinya kanker dan gen yang artinya menimbulkan. Misalnya suntikan silikon untuk kecantikan tubuh terutama payudara dapat menyebabkan kanker.
    2. Teratogenitas yaitu kombinasi bahan-bahan yang dapat menimbulkan cacat. Istilah teratogenitas berasal dari kata teratos yang artinya salah bentuk dan gen yang artinya mengakibatkan. Efek samping teratogenitas menyebabkan cacat pada buah kandungan, terutama pada umur kandungan bulan. Misalnya domide yakni obat yang mengandung efek samping sedative (obat tidur) dapat menimbulkan efek samping teratogenik bila diberikan kepada ibu pada masa awal kehamilan.
    3. Indiosinkrasi yaitu efek samping karena sifat bawaan khusus bagi sekelompok kecil orang yang tidak tahan pada obat anti malaria (primaquina). Akibatnya ialah anemia hemolitika (pecahnya sel/butir darah merah).
    4. Keracunan karena kelebihan dosis atau tidak sesuai takaran (over dosis).
    5. Gejala-gejala umum lain seperti mual, muntah-muntah, diare, dan lain sebagainya.


3. Beberapa Efek Buruk Lainnya

Selain efek samping di atas ada juga beberapa pengaruh buruk obat-obatan karena cara pemakaiannya. Adapun efek buruk yang dimaksud ialah: [4]


  1. Toleransi obat yaitu berkurangnya khasiat obat setelah pemakaiannya berturut-turut dalam jangka waktu yang agak lama (toleransi kronis) atau waktu yang singkat (toleransi akut). Maka seseorang perlu penambahan takaran obat untuk memperoleh efek yang sama, walaupun organ-organ tubuhnya tidak dapat menerimanya.[5]
  2. Resistensi kuman dan supra infeksi yaitu ketahanan kuman terhadap obat anti kuman karena penggunaan secara kurang sempurna (resistensi kuman). Sedangkan supra infeksi yaitu gejala infeksi karena kuman yang merajalela karena matinya kuman-kuman lain yang menyainginya.
  3. Drug addition (defendensi fisik) yakni ketergantungan orang terhadap obat agar tubuhnya berfungsi normal, dan jika tidak akan membuat gejala-gejala yang menyiksa dirinya seperti kejang-kejang, muntah-muntah dan lain sebagainya.
  4. Drug habituation (defendensi psikis) yakni ketergantungan seseorang terhadap pemakaian obat yang memberi rasa nyaman.

Beberapa jenis obat-obatan yang menyebabkan ketergantungan yang menyiksa baik fisik maupun psikis pemakai antara lain:[6]

a. Golongan narkotika: candu, morfin, heroin, kokain dan lain-lain yang menjadi penawar nyeri dan membuat orang tertidur.

b. Golongan stimulant: kafein, nikotin, alkohol dan lain-lain yang memacu susunan syaraf pusat sehingga mencegah kelelahan.

c. Golongan sedatif: mencegah susunan syaraf pusat, menenangkan dan menidurkan.

d. Golongan hallucinogen: meskalin, ganja, dan lain sebagainya yang menimbulkan halusinasi, perubahan pikiran, emosi dan lain sebagainya.

4. Hak dan Kewajiban Memakai Obat

Pemulihan atau pemeliharaan kesehatan adalah hak dan kewajiban setiap orang. Pemakaian obat sebagai salah satu sarana memelihara dan memulihkan kesehatan juga adalah hak setiap orang. Hak dan kewajiban untuk memakai obat-obatan tersebut tidak lepas dari pihak-pihak yang bertugas atau yang berkewajiban untuk mengusahakan sarana-sarana itu atau persoalan-persoalan mengenai sarana biasa dan luar biasa.[7]

Pertama, hak atas obat perlu diatur demi pemenuhan yang lebih efektif oleh lembaga atau orang-orang tertentu yang bertanggung jawab atas obat-obatan. Kedua, kewajiban terhadap penggunaan obat-obatan adalah sejauh obat itu termasuk sarana biasa (proporsional) dan bila menolaknya akan merugikan atau membahayakan hidup atau kesehatannya. Sebaliknya, seseorang memiliki hak untuk pemakaian obat-obat tersebut jika merupakan sarana luar biasa (tidak proporsional). Yang jelas bahwa terhadap pemakaian obat-obatan wajib mengindahkan hal-hal yang berkaitan dengan resep dan perintah yang dianjurkan.[8]

5. Penanggung Jawab Obat-obatan

Berbicara tentang obat-obatan tak lepas dari soal tanggung jawab. Banyak pihak bertanggung jawab atas obat-obatan sehingga pasien dapat memperoleh dan memakai obat-obatan yang baik, juga agar obat tak hanya semata-mata komoditas ekonomi tetapi juga komoditas sosial. Obat mesti diperlakukan sebagai sarana pelayanan kesehatan. Aspek ekonomi dan teknologi harus selaras dengan aspek sosial dan kesehatan. Berikut ini adalah pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap obat-obatan:[9]

5. 1 Tanggung Jawab Pabrik Bahan Baku

Ini terkait dengan bahan baku yang akan disalurkan ke pabrik. Tersedianya bahan baku yang cukup dan kualitas yang bermutu merupakan tanggung jawab pabrik bahan baku.

5. 2 Tanggung Jawab Pabrik Obat

 Pabrik obat memiliki tanggung jawab besar terhadap pembuatan atau pengadaan obat dari pabrik. Dua hal yang sangat menentukan adalah terkait dengan faktor keamanan dan faktor khasiat obat.[10]

  1. Faktor Keamanan. Pabrik obat memiliki tanggung jawab untuk meredusir risiko efek samping obat-obatan sekecil mungkin. Dalam hal ini dituntut adanya pengorbanan untuk meningkatkan mutu obat-obatan meskipun ada persaingan dalam dunia perdagangan.
  2. Faktor Khasiat Obat. Pabrik bertanggung jawab penuh agar obat benar-benar berkhasiat. Obat yang berkhasiat bukan berarti tidak membahayakan dalam keadaan normal, tetapi juga harus dilihat jauh akibat yang ditimbulkannya.

5. 3 Tanggung Jawab Instansi Penyalur

Tanggung jawab instansi penyalur (mencakup impor bahan baku dan obat luar negeri, agen tunggal, pedagang besar, farmasi, toko-toko terutama apotek). Mereka ini bertanggung jawab atas penyimpanan dan penyaluran obat secara benar dan tepat, memenuhi syarat-syarat keamanan, terjaminnya mutu (tidak kadaluwarsa atau palsu). Selain itu mereka harus bekerja untuk kesejahteraan rakyat umum, tidak mencari keuntungan melampaui batas yang wajar, dan dapat terjangkau oleh yang berpenghasilan rendah.[11]

5. 4 Tanggung Jawab Apotek

Apotek berhubungan langsung dengan konsumen. Atas dasar ini, apotek bertanggung jawab sejauh membuat ramuan sendiri, menyimpan obat-obatan jadi, memberi informasi dan konsultasi kepada konsumen perihal dosis, penggunaan, keracunan, membawa resep dokter dengan cermat, dan menyediakan obat yang diminta. Oleh karena itu, mereka perlu mengindahkan Kode Etik Apoteker yang ada (demi kepentingan perikemanusiaan, terikat rahasia jabatan, bertanggung jawab atas segala perbuatan pembantunya, dan menjauhkan diri dari praktek menyodorkan komisi kepada dokter untuk mendapat langganan dan dari periklanan yang menyesatkan).[12]

 

5. 5 Tanggung Jawab Dokter

Dokter bertanggung jawab mengadakan diagnosa dan memilih atau menentukan obat-obat untuk kepentingan pasien serta memberi informasi yang perlu agar obat itu dipergunakan dengan baik.[13]


5. 6 Tanggung Jawab Konsumen/Pemakai Sendiri

Selain memiliki hak untuk mendapatkan obat yang perlu, konsumen juga berhak menolak obat yang termasuk sarana luar biasa, tetapi mempunyai kewajiban memakai obat-obatan yang merupakan sarana luar biasa.[14]

6. Penilaian Moral Pemakaian Obat

Selain penilaian moral secara umum terhadap obat-obatan, efek samping dan pengaruh buruk lainnya juga perlu diperhatikan. Dua hal ini tak lepas dari usaha untuk menggunakan obat-obatan secara benar dan hati-hati. Harus jelas dipahami bahwa penggunaan setiap obat selalu terkandung bahaya karena sebagian obat jauh lebih berbahaya dari obat lainnya.

6. 1 Penilaian Moral Pemakaian Obat dan Efek Sampingnya

Terhadap efek samping obat dapat diterapkan prinsip satu perbuatan dengan akibat ganda. Prinsip ini harus dilengkapi dengan keterangan: optimal dalam situasi, artinya prinsip itu harus ditafsirkan secara dinamis untuk tidak puas dengan status quo, melainkan sambil memakai apa yang ada (optimal dalam situasi) sambil mencari pemecahan yang lebih baik.[15]

Yang dimaksud dengan optimal di sini berarti bahwa manusia telah berusaha sekuat tenaga untuk menolong sambil meredusir efek samping sekecil mungkin. Sedangkan dalam situasi berarti bahwa manusia terbatas dalam arti yang sangat luas, sehingga perlu dicegah sikap perfeksionistis yang dapat melumpuhkan (karena tidak bersedia memakai apa yang ada dan selalu menunggu sarana yang lebih baik) sehingga orang tidak berbuat apa-apa. Sesungguhnya dengan kesediaan memakai apa yang ada, yang optimal dalam situasi itu, secara moral akan dapat menghindarkan keresahan hati. Dengan ini kita diharapkan mampu melakukan sesuatu yang optimal dari apa yang terbatas.[16]

6. 2 Penilaian Moral Pemakaian Obat dan Pengaruh Buruk Lainnya

Penilaian moral yang dimaksudkan di sini berbeda dengan efek samping di atas. Pengaruh buruk ini lebih pada penggunaan yang salah dan penyalahgunaan atas obat. Penggunaan yang salah timbul karena ketidaktahuan, mungkin karena kurang informasi atau pengaruh media iklan yang menyesatkan atau kurang teliti, terlalu ceroboh dan kurang bertanggung jawab. Sedangkan penyalahgunaan obat merupakan tindakan yang disadari tidak sesuai dengan peraturan pemakaian atau tujuan obat, dengan motif tertentu. Misalnya, obat-obatan yang digunakan untuk mempengaruhi susunan syaraf menjadi penawar nyeri (candu, morfin, heroin)[17], memacu susunan syaraf untuk tidak tidur (kokain) atau obat tidur (valium) dan lain sebagainya.[18]


7. Psikofarmaka

7.1 Pengertian

Psikofarmaka merupakan sebutan ringkas untuk berbagai zat atau obat natura atau sintetis yang mempengaruhi saraf sentral (fungsi-fungsi pelbagai bagian sistem saraf sentral) untuk menimbulkan efek psikis, yakni perubahan kelakuan dan perasaan. Psikofarmaka ini juga disebut psikotrop karena mempengaruhi proses psikis seperti kebutuhan, perasaan, pengamatan dan lain sebagainya.[19]

7. 2 Khasiat Psikofarmaka[20]

  1. Kelompok neuroleptika. Khasiatnya tergantung pada ciri-ciri kepribadian orang dan pada umumnya mengurangi keadaan takut, halusinasi, khayalan. Penggunaannya sering disertai dengan berkurangnya prestasi.
  2. Kelompok tranquilizer. Dalam dosis yang rendah atau sedang akan meningkatkan prestasi orang yang perasaannya agak labil, juga dapat menenangkan orang dalam keadaan stres.
  3. Kelompok hiponotika. Khasiatnya untuk melelahkan dan menidurkan dengan bahaya penyalahgunaan, ketagihan, merasa kurang beristirahat dan sebagainya.
  4. Kelompok thymoanaleptika. Khasiatnya untuk menyemangati, memacu.
  5. Kelompok stimulantia. Khasiatnya untuk menghidupkan, menunda tidur dan meningkatkan prestasi. Penggunaan dosis yang terlalu tinggi atau penggunaan dalam jangka waktu lama bisa menimbulkan ketagihan, tidak dapat tidur dan gemetar.
  6. Kelompok analeptika. Khasiatnya merangsang pernafasan dan peredaran darah juga mengendorkan kejang.
  7. Kelompok psychotominetika. Khasiatnya untuk menimbulkan keadaan yang menyerupai psike (halusinasi, euphoria), termasuk sarana yang memabukkan.

7. 3 Penilaian Moral Pemakaian Psikofarmaka[21]

  1. Hubungan antara khasiat psikofarmaka tertentu dengan faktor kepribadian. Ada akibat berlainan dari pemakaian psikofarmaka sehingga tidak bisa diramalkan secara skematis. Misalnya penggunaan tranquilizer pada orang yang satu akan mengurangi ketakutan pada saat ujian dan membuat tenang. Akan tetapi pada orang lain justru akan membuat kegelisahan dan membuyarkan konsentrasi.
  2. Hubungan antara khasiat psikofarmaka dan aneka situasi. Efek yang timbul dari pemakaian psikofarmaka pada situasi yang berlainan belum jelas misalnya di waktu belajar, ujian, stres dan sebagainya. Jadi khasiatnya tidak otomatis sama dalam setiap situasi.
  3. Efek samping yang timbul dari pemakaian dalam jangka waktu pendek dan panjang apalagi terus menerus seperti dependensi, gangguan genetik dan lain sebagainya.
  4. Penentuan dosis yang tepat juga belum jelas karena pelbagai psikose dan gangguan psikis yang belum jelas.
  5. Mekanisme cara kerja psikofarmaka juga belum jelas secara tuntas.

Dari keterangan di atas kiranya dapat disimpulkan penilaian moralnya adalah sebagai berikut:[22]

a. Pada umumnya apa yang sudah dikatakan tentang penilaian pemakaian obat-obatan juga berlaku untuk pemakaian psikofarmaka. Perbedaannya bahwa dalam hal pemakaian obat-obatan dicari khasiat fisik, sedangkan dalam pemakaian psikofarmaka yang dicari adalah khasiat psikis, meskipun lewat proses fisiologis dengan mempengaruhi sistem saraf sentral (vegetatif).

b. Dasar pembenaran pemakaian psikofarmaka adalah prinsip totalitas, yang ditafsirkan melewati taraf jasmani dan juga dikenakan pada totalitas psikis. Oleh karena itu, orang yang terlibat demi kesejahteraan totalitas manusia dari aspek psikis (bila psikisnya terganggu) asalkan menghargai terjaminnya pribadi manusia.

c. Penilaian efek samping atas pengaruh lainnya yang timbul dari pemakaian psikofarmaka hendaknya diperhatikan hak dan kewajiban memakai dan penilaian moral pemakaian dan efek sampingnya.

d. Tanggung jawab dalam pemakaian psikofarmaka diembankan pada pribadi-pribadi tertentu, karena berbagai faktor:

Konsumen/pasien mungkin berada dalam keadaan khusus, misalnya ia menderita psikis, sehingga mungkin daya penilaiannya berkurang karena berbagai faktor, sehingga juga kemampuan untuk mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan berkurang atau sangat terhambat. Dalam situasi yang demikian makin besarlah peranan dan tanggung jawab keluarga atau dokter yang memeriksanya.

Dokter atau keluarga penderita berada dalam godaan untuk mencari jalan yang paling mudah (memberikan psikofarmaka) untuk menolong si penderita, apalagi bila ia menjadi beban dan sangat mengganggu. Misalnya, orang yang mengalami depresi akan mengancam untuk bunuh diri atau orang tertentu sulit untuk dijaga terus menerus, maka ada godaan untuk memberikan psikofarmaka kepadanya.


Catatan Kaki: 

[1] Penggunaan obat untuk maksud sosial, keagamaan atau pengobatan agaknya telah ada sejak pra-peradaban. Diduga bahwa nenek moyang kita sudah memanfaatkan tumbuhan dan substansi lain sebagai "obat", mungkin 50.000 tahun yang lalu. Di antara resep yang terekam, terdapat peninggalan dari orang Samaria. Di antara resep-resep yang masih ada, terlihat adanya penggunaan garam sampai akar-akaran, biji-bijian, kulit pohon, dan lain-lain. Terdapat juga hal-hal yang tidak masuk akal. Misalnya, orang Mesir Kuno memakai resep mengobati kebutaan melalui campuran mata babi, antimon, dan madu. Orang Mesir yang botak dianjurkan memakai campuran "... lemak singa, lemak kuda nil, lemak buaya, lemak kucing, lemak ular..." [Dr. Jan Tambayong, Farmakologi untuk Perawat (Surabaya: Airlangga, 1989), hlm. 1-2.]

[2] Robert Priharjo, Teknik Dasar Pemberian Obat bagi Perawat, (Tegal: Penerbit Buku Kedokteran, 2000), hlm. 1-3. Bdk. Aziz Alimul, Konsep Dasar Keperawatan (Tegal: Salemba Medika, 1983), hlm. 991.

[3] Aziz Alimul, Konsep ..., hlm. 998-999; bdk. Robert Priharjo, Teknik ..., hlm. 5-6; bdk. Dr. Piet Go, OCarm, Hidup dan Kesehatan (Malang: STFT Widya Sasana, 1978 ), hlm. 205-207.

[4] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 208-210.

[5] Aziz Alimul, Konsep ..., hlm. 999.

[6] Robert Priharjo, Teknik ..., hlm. 16; bdk. Dr. Jan Tambayong, Farmakologi ..., hlm. 1-3.

[7] Aziz Alimul, Konsep ..., hlm. 993; bdk. Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 212.

[8] Aziz Alimul, Konsep ..., hlm. 1012-1013; bdk. Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 212.

[9] Aziz Alimul, Konsep ..., hlm. 992-993; bdk. Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 215-216; bdk. juga Robert Priharjo, Teknik ..., hlm. 13-15.

[10] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 216-218.

[11] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 218.

[12] Dr. Jan Tambayong, Farmakologi..., hlm. 1-3; bdk. Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 219-221.

[13] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 221.

[14] Dr. Jan Tambayong, Farmakologi..., hlm. 18; bdk. Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 221.

 [15] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 213.

[16] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 213.

[17] Ditinjau dari sudut moral, menggunakan narkotika selalu dilarang, sebab berarti penolakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak rasional untuk berpikir, berkehendak dan bertindak sebagai manusia bebas. Narkotika dilarang bukan berarti mengecam para pemakainya. Mereka itu mengalami "perbudakan yang berat", dan mereka harus dibebaskan dari padanya. [FX. Sumantra, Pr, Piagam bagi Pelayanan Kesehatan: Piagam Panitya Kepausan untuk Reksa Pastoral Kesehatan tentang Masalah-masalah Bio-Etika, Etika Kesehatan dan Pendampingan Orang Sakit Dikeluarkan Tahun 1995 (Judul asli: The Character for Health Care Workers) diterjemahkan oleh R. Hardawirjana, SJ (Jakarta: DOKPEN KWI, 1996), 86-87.

[18] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 214.

[19] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 214; bdk FX. Sumantra, Pr, Piagam..., hlm. 90.

[20] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 223-224.

[21] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 224-225; bdk FX. Sumantra, Pr, Piagam..., hlm. 90-91.

[22] Dr. Piet Go, OCarm, Hidup ..., hlm. 225-227.



Tulisan yang sama dapat dibaca dalam: 

 1. https://andreasneke.blogspot.com.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun