Mohon tunggu...
Andreas Neke
Andreas Neke Mohon Tunggu... Guru - Pegiat media sosial

Andreas Neke lahir di Sobo (Mangulewa) pada 08/03/80. Pendidikan Dasar di SDI Waruwaja. Pendidikan Menengah di SMPN 2 Bajawa dan SMAN Bajawa. Selanjutnya ke Seminari KPA St. Paulus Mataloko (2 tahun) , dan Pendidikan Calon Imam Kapusin (OFM Cap) di Sibolga (1 tahun), Parapat (1 tahun) , Nias (1 tahun), STFT St. Yohanes Pematangsiantar (4 tahun), TOP di Paroki St. Fransiskus Xaverius Ndondo (10 bulan), serta Pasca Sarjana (2 tahun). Pernah mengajar di SMA St. Clemens Boawae (2010-2017). Saat ini mengajar di SMK Sanjaya Bajawa. Aktif menulis opini di HU Flores Pos. Sudah menulis 2 buah buku yang berjudul REMAJA DAN PERGUMULAN JATI DIRINYA dan IMAN YANG MEMBUMI. Tinggal di Padhawoli, Kel. Trikora, Bajawa, Flores, NTT.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polisi Tidur, Polisi yang Tidur

3 Juni 2024   10:25 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:08 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada suatu kesempatan ketika pulang dari kegiatan di luar rumah, saya berkesempatan menceritakan sebuah kecelakaan kecil karena pengguna jalan tidak mengetahui adanya polisi tidur di depannya.

Pada kesempatan yang sama, putri sulung saya yang masih berusia 3 tahun pada saat itu, spontan bertanya, "Kenapa polisi tidur di jalan?", "Mereka tidak punya rumah sehingga harus tidur di jalan?", lanjutnya.

Isti dan saya hanya tersenyum sesaat. Istri saya kemudian menjelaskan dengan bahasa seadanya supaya bisa dimengerti oleh anak saya. Karena pertanyaan gadis kecil berusia 3 tahun ini, saya  akhirnya berusaha menemukan jawabannya.

Polisi tidur (speed trap atau speed bump) adalah pembatas kecepatan yang bermaksud memperlambat laju kendaraan karena adanya obyek yang diwaspadai. Fungsi utamanya adalah menghindari kecelakaan. 

Wilayah Britania Raya yang mencakup Kerajaan Inggris, Skotlandia, dan Wales, menggunakan terminologi Sleeping Policeman yang memiliki arti polisi tidur. Amerika Serikat, pertama kali membangun polisi tidur pada 7 Juni 1906 di New Jersey sebagai alat pembatas kecepatan.

Selanjutnya pada tahun 1953 sebuah polisi tidur dirancang oleh seorang fisikawan bernama Arthur Holly Compton untuk memperlambat lalu lintas di luar universitasnya. Profesor Holly membangun polisi tidur dengan bentuk yang mirip seperti polisi tidur yang kita gunakan saat ini.

Dalam konteks Indonesia, yang membangun polisi tidur hanyalah yang memiliki otoritas/wewenang yakni dinas perhubungan, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994.

Di dalamnya mengatur tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, yang memiliki sudut kemiringan 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm, sehingga pembuatan dan penempatan polisi tidur tidak dilakukan asal-asalan.

Kiranya pertanyaan gadis kecil di atas juga adalah pertanyaan kita, dan jawaban singkat ini bisa sedikit menjawab kebingungan kita yang terlampau biasa dengan hal-hal biasa.

Tetapi latar belakang pertanyaan gadis kecil tadi adalah karena dia merasa sangat terganggu dengan keberadaan polisi tidur. Ketergangguannya terutama karena ketidaknyamanan dan keberadaanya yang justru berlawanan dengan fungsinya yaitu  menghindari kecelakaan.

Secara faktual keberadaannya justru bukan untuk menghindari kecelakaan tetapi memicu kecelakaan. Banyak kasus bisa dijadikan contoh dan buktinya. Ini karena keberadaannya yang sembarangan dan dibangun tidak sesuai standar yang dianjurkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun