Mohon tunggu...
Andreas Neke
Andreas Neke Mohon Tunggu... Guru - Pegiat media sosial

Andreas Neke lahir di Sobo (Mangulewa) pada 08/03/80. Pendidikan Dasar di SDI Waruwaja. Pendidikan Menengah di SMPN 2 Bajawa dan SMAN Bajawa. Selanjutnya ke Seminari KPA St. Paulus Mataloko (2 tahun) , dan Pendidikan Calon Imam Kapusin (OFM Cap) di Sibolga (1 tahun), Parapat (1 tahun) , Nias (1 tahun), STFT St. Yohanes Pematangsiantar (4 tahun), TOP di Paroki St. Fransiskus Xaverius Ndondo (10 bulan), serta Pasca Sarjana (2 tahun). Pernah mengajar di SMA St. Clemens Boawae (2010-2017). Saat ini mengajar di SMK Sanjaya Bajawa. Aktif menulis opini di HU Flores Pos. Sudah menulis 2 buah buku yang berjudul REMAJA DAN PERGUMULAN JATI DIRINYA dan IMAN YANG MEMBUMI. Tinggal di Padhawoli, Kel. Trikora, Bajawa, Flores, NTT.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Remaja Menyikapi Pornografi/Pornoaksi

29 Mei 2024   09:53 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:11 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seksualitas adalah bagian dari realitas hidup manusia yang tak terelakkan dalam realisasi hidup personal, pun dalam hidup bersama dengan sesama manusia. Sebagai manusia, remaja dalam dirinya bergelut dengan realitas tersebut, entah sebagai pria atau pun wanita. Dalam realitasnya, remaja sering terjebak dalam praktek-praktek keliru pengaktualisasian seksualitasnya. Untuk itu, tulisan ini mencoba untuk menguraikan tentang realitas seksualitas remaja guna membantu pemahaman dan perealisasian yang baik dan benar.

 

Seksualitas dan Perilaku Seks 

Seks berasal dari kata Latin yaitu secare yang artinya memotong, memisahkan. Bila berbicara tentang seksualitas, ada 2 aspek (segi) yang tercakup di dalamnya yaitu dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit berarti kelamin atau organ kelamin (penis dan vagina), anggota badan atau ciri fisik (payudara, testis, dll), kelenjar-kelenjar dan hormon-hormon dalam tubuh, dan hubungan seksual.

Sedangkan dalam arti luas berarti segala hal yang terjadi sebagai akibat (konsekuensi) dari adanya perbedaan jenis kelamin, yang mencakup pembedaan tingkah laku (kasar, lembut, feminin, maskulin, dll),  perbedaan atribut (pakaian, nama), perbedaan peran dan pekerjaan, dan  hubungan antara laki-laki dan perempuan (norma sosial, relasi, pacaran, perkawinan dan lain-lain).

Seksualitas dan Pornografi-Pornoaksi

Pornografi berasal dari kata Yunani, (porneia), yang berarti  seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality -- zinah) ; dan , yang berarti kitab atau tulisan.  Kata kerja   (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzinah = commit sexual immorality), dan kata benda (porne) yang berarti perzinahan atau juga prostitusi.

Berdasarkan terminology di atas dapat disimpulkan bahwa pornografi adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral (baik secara tertulis maupun secara lisan).

Contohnya, anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno dan tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas, gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin

Porno aksi berarti penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual (gerakan-gerakan yang merangsang, cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin.

  • Secara lebih meluas pornogarafi dapat berupa:
  • tulisan, gambar/rekaman tentang seksualitas yang tidak bermoral
  • bahan/materi yang menonjolkan seksualitas secara eksplisit/terang-terangan dengan maksud utama membangkitkan gairah seksual
  • tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu birahi orang yang melihat atau membaca
  • tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran, dan
  • penggambaran hal-hal cabul melalui tulisan,  gambar atau tontonan yang bertujuan mengeksploitasi seksualitas

Kriteria Pornografi

  • sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain
  • bertujuan merangsang birahi orang lain/umum
  • tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan)
  • tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan
  • bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun