Tapi kalau tidak didasarkan pada hasil penelitian, anggapan ini hanya bersifat hipotesis. Hasil penelitian yang tidak valid atau bias bisa juga memberikan kesimpulan yang salah.Â
Membandingkan kelas dengan rasio guru-murid yang lebih kecil dengan kelas dengan rasio guru-murid yang lebih besar dimana guru dan siswa dari dua kelompok ini mempunyai karakteristik yang berbeda, akan memberikan hasil yang tidak valid. Sekali lagi, randomisasi diperlukan untuk mengatasi bias seleksi ini. Â Â Â Â
Pada tahun 2002, pemerintah federal Amerika Serikat mengeluarkan Undang-Undang Reformasi Ilmu Pendidikan yang mewajibkan penggunaan metode seperti RCT atau sejenisnya dalam penelitian di bidang Pendidikan, bilamana penelitian dilakukan dengan pembiayaan dari pemerintah federal.Â
Tujuan dari Undang-Undang ini tentu untuk menjamin validitas dari hasil penelitian dengan biaya pemerintah. Karena hasil dari penelitian yang valid bisa menjadi dasar dari suatu program atau kebijakan publik. Bagaimana dengan kebijakan publik di Indonesia? Kita juga perlu mendasari atau mendukungnya dengan hasil penelitian yang valid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H