Mohon tunggu...
Andrea Rossa Aulia
Andrea Rossa Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

● Chronically Online | Mahasiswi UIN SGD Bandung yang senang mengikuti diskusi dan debat tentang permasalahan di sosial media, terutama Twitter.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berkaca dari Vietnam yang Turunkan Tarif PPN untuk Menaikkan Pertumbuhan Ekonomi

14 Desember 2024   06:53 Diperbarui: 14 Desember 2024   06:53 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

       Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025. Angka ini merupakan yang tertinggi di kawasan ASEAN setara dengan Filipina. Isu kenaikan PPN ini menuai kritik dari masyarakat dan pelaku bisnis. Mereka berharap Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

      Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa alasan diterapkannya PPN 12% ialah untuk meningkatkan pendapatan negara dalam mendanai berbagai program keberlanjutan prioritas Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Menurut Bhima, alasan lain Pemerintah menaikkan tarif PPN yaitu karena Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri sebab ada utang jatuh tempo yang harus dibayarkan oleh pemerintah pada tahun 2025 mendatang sebesar Rp800 triliun.

       Adapun beberapa dampak atau pengaruh yang akan terjadi pada perekonomian nasional jika kenaikan PPN 12% diterapkan pada tahun 2025 mendatang, yaitu:

• Harga Jual Barang dan Jasa Naik

Perusahaan yang kurang bersedia menanggung kenaikan PPN melakukan opsi menaikkan harga jual barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan.

• Permintaan Turun, Daya Beli pun Turun

Masyarakat mengalami tekanan daya beli akibat kenaikan harga jual barang dan jasa sehingga akan mengurangi konsumsi atas barang dan jasa tersebut. Hal itu membuat permintaan menurun dan produksi perusahaan-perusahaan akan terkontraksi. Imbas yang akan dihasilkan yaitu perusahaan berpeluang melakukan PHK.

• Daya Saing dan Prospek Investor di Indonesia yang Memburuk

Tarif pajak yang tinggi atau kompleks dapat membuat suatu negara kurang menarik bagi investor asing. Investor akan berpikir ulang untuk membuka investasi baru lantaran performa pasarnya juga menurun atau terus terkontraksi.

       Berbeda dengan kebijakan Pemerintah Indonesia, pemerintah Vietnam justru memperpanjang kebijakan pengurangan PPN dari 10% menjadi 8% hingga akhir Juni 2025. Bahkan, penurunan PPN sudah diterapkan sejak tahun 2022 untuk mendukung perekonomian nasional pasca pandemi COVID-19. 

       Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengomentari kebijakan Vietnam yang menurunkan tarif PPN 8% seiring dengan kenaikan tarif PPN 12% di Indonesia pada 1 Januari 2025. Airlangga mengatakan bahwa kebijakan perpajakan suatu negara tidak bisa digeneralisasi karena situasi perekonomian di negara tersebut berbeda-beda. Pemerintah Indonesia juga telah memutuskan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Ia pun meyakini bahwa perbedaan tarif PPN tidak akan mempengaruhi daya saing Indonesia dengan Vietnam.

      Perbandingan kebijakan PPN antara dua negara ASEAN tersebut menarik untuk dibahas karena alasan diberlakukannya kebijakan PPN ini sama-sama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Beberapa fakta mengenai kebijakan Pemerintah Vietnam diantaranya: 

  • Penurunan tarif PPN berlaku untuk sektor penerbangan, transportasi, pariwisata, akomodasi, pendidikan dan pelatihan, agrikultur, manufaktur dan pengolahan, dan perumahan sosial. Sedangkan, penurunan tidak berlaku untuk real estat, sekuritas, perbankan, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta produk dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.
  • Kebijakan Vietnam berdampak pada penurunan penerimaan negara sebesar US$1,028 miliar (Rp16 Triliun) pada kuartal pertama pada tahun 2025.
  • Kebijakan ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 6%, berkontribusi pada kestabilan produksi dan aktivitas bisnis, menciptakan lapangan kerja, menarik investor asing, dan meningkatkan standar hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun