Mohon tunggu...
Andreanhusain
Andreanhusain Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

literasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Pembunuhan Mahasiswa Trisakti: Pelanggaran HAM menurut Teori Betham

22 Juli 2024   14:27 Diperbarui: 22 Juli 2024   14:27 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Pembunuhan Mahasiswa Trisakti: Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat menurut Teori Bentham
oleh :Muhammad panggi andrian

Pendahuluan

Kasus pembunuhan mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 adalah salah satu peristiwa tragis dalam sejarah Indonesia yang menandai titik balik dalam perjuangan reformasi. Dalam peristiwa tragis ini, empat mahasiswa Trisakti tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka berbagai tingkat. Mahkamah militer kemudian menggelar sidang terhadap beberapa terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya korban jiwa tersebut. Namun, putusan mahkamah pada waktu itu hanya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada dua terdakwa, sementara empat terdakwa lainnya divonis dengan pidana 2-5 bulan, dan sembilan orang lainnya dijatuhi vonis penjara selama 3-6 tahun. Insiden ini bukan hanya mencerminkan kegagalan pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip utilitarianisme yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham.

Latar Belakang

Pada tahun 1998, Indonesia berada dalam krisis ekonomi yang parah, diiringi oleh ketidakpuasan rakyat terhadap rezim Soeharto yang telah berkuasa selama lebih dari tiga dekade. Demonstrasi yang dipimpin oleh mahasiswa semakin intensif, menuntut reformasi dan pengunduran diri Soeharto. Pada tanggal 12 Mei 1998, mahasiswa Trisakti mengadakan demonstrasi damai yang berakhir tragis dengan penembakan oleh aparat keamanan, menewaskan empat mahasiswa dan melukai banyak lainnya.

 Pemerintahan Orde Baru, yang dipimpin oleh Presiden Suharto, telah menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang luas. Mahasiswa Trisakti, yang terdiri dari anak-anak pejabat pemerintah, pengusaha, dan pejabat militer, telah menggelar demonstrasi untuk meminta reformasi dan memberantas korupsi.

Pelanggaran HAM

1.Pelanggaran HAM Kekerasan : Kejadian ini telah menewaskan empat mahasiswa Trisakti dan telah menyebabkan luka-luka pada lebih dari 600 lainnya. Kekerasan fisik yang terjadi telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak hidup dan hak keselamatan.

2.Pelanggaran HAM Diskriminasi : Kekerasan yang terjadi telah menargetkan mahasiswa Trisakti, yang terdiri dari anak-anak pejabat pemerintahan, pengusaha, dan pejabat militer. Diskriminasi terhadap mahasiswa Trisakti telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak kesetaraan dan hak tidak diskriminasi.

3.Pelanggaran HAM Keterlibatan Pemerintah : Kekerasan yang terjadi telah dilakukan oleh anggota TNI dan Polri, yang merupakan bagian dari pemerintahan Orde Baru. Keterlibatan pemerintah dalam kekerasan telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat dan hak tidak diskriminasi.

4.Pelanggaran HAM Penghakiman yang Tidak Adil : Pengadilan yang terjadi telah diwarnai oleh kejahatan dan penghakiman yang tidak adil. Penghakiman yang tidak adil telah melanggar hak-hak dasar manusia, termasuk hak kebebasan berpendapat dan hak tidak diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun