X, seperti yang kita ketahui, adalah layanan media sosial untuk berkomunikasi dan tetap terhubung melalui pertukaran pesan yang rapid dan pada umumnya bersifat publik. Sampai hari ini juga X menjadi salah satu media sosial paling populer di dunia dengan jangkauan iklan sebesar 556 juta perharinya per januari 2023 berdasarkan GWI.com. Ada banyak faktor masyarakat menggunakan sosial media. Mulai dari keinginan untuk tetap stay in touch dengan teman dan keluarga, sampai dorongan Fear Of Missing Out (FOMO).Â
Berdasarkan reputasi X yang populer di kalangan masyarakat, seharusnya safety penggunaan platform tersebut sudah tidak diragukan. Kenyataannya, pada tahun 2023, X terlibat dalam kasus kebocoran data sebesar 5,4 juta penggunanya. Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh X namun tetap memicu skeptisisme dari para penggunanya, dengan kekhawatiran bahwa hal ini akan terulang kembali.Â
Melihat hal tersebut, kebocoran data merupakan salah satu urgensi yang harus diperhatikan oleh seluruh perusahaan, terutama jika perusahaan tersebut berhubungan dengan data pribadi seseorang.Â
Dari sudut pandang hukum, sudah sangat jelas bahwa Indonesia membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif dalam mengatur perlindungan data pribadi, sehingga masyarakat berhak mengetahui tujuan penggunaan dan penghapusan data yang disimpan oleh pengelola untuk mencegah kebocoran. Artinya perlindungan data pribadi harus diperhatikan secara optimal dan berkesinambungan.
Tidak dipungkiri bahwa kasus kebocoran data dapat memicu Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO. Let's rewind, apa itu KBGO? Singkatnya, KBGO adalah segala bentuk kekerasan di dunia maya yang menyangkut tindakan pelecehan kepada korban berdasarkan gender atau secara seksual.Â
Bagi pengguna media sosial, kasus seperti ini tentunya sudah tidak asing lagi. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari tahun 2018-2020 terdapat sebanyak 679 kasus KBGO terhadap anak-anak dengan mayoritas korbannya anak perempuan. Kecepatan transmisi dan distribusi dokumen elektronik yang tak terkendali membuat anak dan perempuan semakin rentan menjadi korban sehingga berdampak terhadap fisik, psikis, ekonomi, hingga hak-hak sipil dan politiknya, termasuk juga mendapatkan stigma sosial.Â
Maraknya kasus KBGO di media sosial, terutama X, yang bahkan sebagian sudah mulai dinormalisasikan oleh masyarakat membuat pengguna semakin sulit untuk mengidentifikasinya. Dari pengalaman pribadi, tidak jarang saya melihat pelecehan yang dilakukan terhadap perempuan hanya karena berbagi pendapat.Â
Mulai dari ujaran kebencian terhadap komunitas atau fisiknya, komentar yang mengacu ke arah seksual and mengobjektifikasi perempuan, hingga ancaman untuk menyebarkan foto pribadi. Minimnya konsekuensi dan pengusutan kasus ini dari pihak yang berwenang juga menjadi dorongan bagi para pelanggar untuk kembali melakukannya. Sebagai salah satu solusi untuk menindaklanjuti kasus KBGO, berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan jika anda atau orang terdekat anda mengalaminya:
Simpan bukti
Jika mengalami pelecehan atau ancaman, segera arsipkan bukti atau dokumentasi seluruh kejadian selengkap mungkin untuk mempermudah alur pelaporan kepada pihak yang berwenang.
Putus akses pelaku terhadap profil anda
Setelah mengumpulkan bukti dan dokumentasi, segera putus segala bentuk akses pelaku terhadap akun media sosial anda dengan memblokir dan melaporkan (report) akun tersebut.
Jangan disimpan sendiri!
Jika situasinya memungkinkan atau sekiranya dibutuhkan, ceritalah kepada orang terdekat anda untuk membantu dan memberikan dukungan kepada anda. Selain itu, hal ini juga dapat membantu anda untuk mencari solusi dengan lebih efektif.
Laporkan kepada pihak yang berwenang
Hal paling penting yang wajib dilakukan adalah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang, secara online maupun fisik, seperti layanan pengaduan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).Â
Salah satu layanan yang dapat dihubungi adalah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui call center pada nomor 129, atau Whatsapp di nomor 08111129129. Selain itu, terdapat berbagai LBH yang dapat memberikan bantuan secara non-profit seperti yang disediakan oleh kampus Universitas Katolik Parahyangan yang dapat dihubungi melalui 081220203905.Â
Menciptakan ekosistem bermedia sosial yang sehat tidak semudah membalikkan telapak tangan. Maka dari itu, penting bagi kita untuk bekerja sama dalam menjunjung etika dan saling menghormati sesama, sekalipun di lapak yang bersifat publik. Ingat, it's not your fault, jadi jangan takut untuk mengangkat suara atau mencari bantuan apabila mengalami KBGO. Your voice matters!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H