Putus akses pelaku terhadap profil anda
Setelah mengumpulkan bukti dan dokumentasi, segera putus segala bentuk akses pelaku terhadap akun media sosial anda dengan memblokir dan melaporkan (report) akun tersebut.
Jangan disimpan sendiri!
Jika situasinya memungkinkan atau sekiranya dibutuhkan, ceritalah kepada orang terdekat anda untuk membantu dan memberikan dukungan kepada anda. Selain itu, hal ini juga dapat membantu anda untuk mencari solusi dengan lebih efektif.
Laporkan kepada pihak yang berwenang
Hal paling penting yang wajib dilakukan adalah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang, secara online maupun fisik, seperti layanan pengaduan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).Â
Salah satu layanan yang dapat dihubungi adalah Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui call center pada nomor 129, atau Whatsapp di nomor 08111129129. Selain itu, terdapat berbagai LBH yang dapat memberikan bantuan secara non-profit seperti yang disediakan oleh kampus Universitas Katolik Parahyangan yang dapat dihubungi melalui 081220203905.Â
Menciptakan ekosistem bermedia sosial yang sehat tidak semudah membalikkan telapak tangan. Maka dari itu, penting bagi kita untuk bekerja sama dalam menjunjung etika dan saling menghormati sesama, sekalipun di lapak yang bersifat publik. Ingat, it's not your fault, jadi jangan takut untuk mengangkat suara atau mencari bantuan apabila mengalami KBGO. Your voice matters!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H