1. Monopoli
Yaitu Perusahaan Pertamina, yang dimana Perusahaan ini menyediakan bensin kendaraan yang tentunya dibutuhkan oleh setiap masyarakat. Itu sebabnya bahan bakar kendaraan di Indonesia sudah dimonopoli oleh PT. Pertamina.
2. Penetapan Harga
Praktek penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Yamaha Motor Indonesia dan PT. Astra Honda Motor, yang dimana pada kasus ini kedua Perusahaan tersebut menyatakan bahwa biaya produksi motor bebek dan matik berkisar diantara 7 juta rupiah hingga 8 juta rupiah. Namun mereka/produsen malah menjual ke pasar konsumen dengan harga 14-15 juta rupiah hingga lebih.
3. Pembagian Wilayah
Pada pembagian wilayah saya mengambil contoh yaitu yang dikakukan oleh para pelaku usaha di bidang pengadan listrik serta mekanikal di Indonesia. Praktek pembagian wilayah ini dilakukan dengan cara  membagi wilayah kerja Penanggung Jawab Teknik yaitu dengan melalui surat pengesahan penanggung jawa teknik yang dengan alasan untuk menjamin keamanan instalasi sejak instalasi tersebut tersambung pada jarring Perusahaan Listrik Negara (PLN).
4. Pemboikotan
Pada contoh pemboikotan ini saya mengambil kasus yang sempat hangat dan banyak diberitakan yaitu pemboikotan produk dan barang dari Prancis. Pemboikotan itu sendiri didasari oleh Penistaan agama yaitu yang dilakukan oleh Samuel Paty saat mengajar di kelas kebebasan berpendapat. Samuel Paty lalu menunjukkan kepada siswanya beberapa karikatur Nabi Muhammad SAW yang telah diterbitkan oleh majalah satir Charlie Hebdo pada tahun 2015. Hal inilah yang membuat umat Muslim diseluruh dunia murka terutama di Indonesia dan akhirnya menyerukan pemboikotan produk dari Prancsis.
5. Kartel
Pada kasus kartel ini saya memberikan contoh yaitui pada perusahaan telekomunikasi yaitu Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Mereka terbukti dengan adanya strategi tarif 1 rupiah satu detik yang diterapkan oleh Indosat Ooredoo dan Rp 59/1 menit yang diterapkan oleh XL Axiata.
6. Trust