Mohon tunggu...
Andre Ahmad Stiadi
Andre Ahmad Stiadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya manusia.

Berusaha menjadi manusia bebas. Tanpa diperintah apalagi memerintah. Duniaku adalah bumi manusia dengan segala permasalahannya. (Minke, dalam Novel Bumi Manusia)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Internasional

8 April 2021   14:10 Diperbarui: 8 April 2021   14:11 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: indraprasetyalaw.wordpress.com

Bisa diartikan dari penjelasan diatas, sebenarnya hukum internasional itu jauh sudah ada dan berumur tua se-tua peradaban Yunani Kuno ataupun India kuno. Dapat diambil benang merahnya, hukum internasional tidak terlepas dari hubungan antar entitas dalam bentuk nasionalitas.

Sejarah mencatat lahirnya perjanjian westphalia tahun 1648 menandai dimulainya babak baru sejarah hukum internasional modern. Dari perjanjian Westphalia ini, dimulailah munculnya negara-bangsa dalam artian modern. Setelah sebelumnya pada masa Dark Age, eropa dikuasai oleh sistem feodal dimana kehidupan berbangsa yang bersifat imperium berada pada kaisar dan kehidupan agama berpuncak pada Paus sebagai kepala gereja katolik di Vatikan. Sehingga pada masa itu, muncul dualisme pemegang kekuasaan tertinggi dalam ketatanegaraan.

Perjanjian Westphalia juga menandai berakhirnya perang 30 tahun di Kekaisaran Romawi Suci dan perang 80 tahun antara Belanda dan Spanyol. Perjanjian ini pada selanjutnya meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa dengan lahirnya konsep Nation-State modern pasca runtuhnya kekaisaran romawi suci. Perjanjian Westphalia juga meletakkan hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara-bangsa sendiri. Sehingga terjadilah, negara-negara seperti Belanda, Swiss, dan Austria.

Inilah menandai, sejarah hukum internasional modern. Pasca perjanjian Westphalia, negara-negara Eropa mulai menetapkan aturan guna mengatur hubungan mereka.

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN PERDATA

Tentunya hukum internasional itu terbagi dua. Ada yang hukum internasional publik dan hukum internasional perdata. Perbedaan mendasarnya tentu, hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum internasional perdata adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Jadi, dalam hal ini hukum internasional yang mengatur hubungan perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.

Hukum internasional publik mencakup Hukum Humaniter, Hukum Laut Internasional, Hukum Diplomatik Internasional, Hak Asasi Manusia, dan Hukum Perjanjian Internasional. Sedangkan Hukum internasional perdata mencakup hukum perorangan, hukum waris, hukum benda, dan hukum keluarga.

Persamaan dari kedua hukum itu adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun