Mohon tunggu...
Bernardus Andre Agusta W
Bernardus Andre Agusta W Mohon Tunggu... Seniman - Alumni Universitas Negeri Jakarta

Saya Lahir di Jakarta, 7 Agustus 1997. Tinggal di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meninjau Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dari Awal Pandemi hingga Saat Ini

25 November 2022   10:00 Diperbarui: 25 November 2022   10:13 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 hingga saat ini belum usai dikarenakan wabah ini masih menular ke masyarakat, khususnya Omicron subvarian XBB. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, kita perlu menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak aman dengan orang lain (tergantung kebijakan pemerintah atas tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), termasuk pembatasan kapasitas dalam ruangan), tidak berbicara sambil jalan di kendaraan umum (karena penularan bisa saja melalui droplet saat orang berbicara), serta wajib ikut vaksinasi untuk menanggulangi penularan wabah ini (jika menolak vaksin, dianggap melanggar hukum karena menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

Selama pandemi berlangsung, sempat ada larangan bagi rumah (warung) makan atau restoran untuk menyediakan fasilitas makan dan minum di tempat (dine-in), dikarenakan hal itu dapat menularkan Covid-19 lantaran harus membuka masker. Hal itu terjadi saat awal pandemi (Maret-Juni 2020), Pembatasan Sosial Secara Total di Jakarta (September - Oktober 2020), dan PPKM Darurat (Juli - September 2021)

Sebelum ditemukannya Vaksin Covid-19, untuk membantu pemerintah dalam melacak atau menyaring (skrining) pasien Covid-19 diperlukan berbagai macam tes, yaitu tes cepat antibodi (melalui pemeriksaan darah), tes cepat antigen (melalui hidung), tes genose (melalui pernafasan), Tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) (melalui hidung dan mulut), serta pemeriksaan demam (suhu tubuh), batuk, pilek, dan tenggorokan (khususnya di Rumah Sakit). Hal itu (hasil negatif tes tersebut) sempat menjadi syarat untuk bermobilisasi, terutama keluar masuk kabupaten/kota. 

Namun sebelum itu, saat larangan larangan mudik diberlakukan pada April - Juni 2020 dan Mei 2021 lalu, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat keluar masuk kabupaten/kota untuk kepentingan esensial dan kritikal yang tidak bisa dilakukan secara daring, seperti pengiriman bahan pokok maupun obat-obatan, serta kunjungan orang dari kerabat terdekat yang berduka karena meninggal dunia. Kebijakan tersebut berlaku berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Hal tersebut kurang efektif karena banyak masyarakat yang tidak mematuhinya karena mereka suka mengakalinya dengan menderek mobil, melewati jalur tikus, dan lainnya agar dapat mudik. Disamping itu, tempat wisata yang masih buka pada saat larangan mudik 2021 berlangsung dengan syarat warga setempat yang boleh mengakses tempat umum itu menimbulkan keramaian di tempat itu, sehingga terpaksa harus ditutup untuk evaluasi untuk penguatan protokol kesehatan.

Saat kasus harian Covid-19 terkendali pada Februari - Mei 2021, pemerintah sempat melonggarkan aturan melalui kebijakan PPKM Mikro. Pembatasan kegiatan ini hanya berlaku di daerah rawan penularan Covid-19 (Zona Merah) dan kapasitas ruangan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya. 

Ketika Kasus Covid-19 melonjak pada Juni-Agustus 2021 lalu (imbas masyarakat yang melakukan euforia berlebihan pada vaksin Covid-19 dan masifnya penularan Covid-19 varian delta yang berasal dari India (karena kerumunan di salah satu ritual keagamaan disana)), Pemerintah sempat memberlakukan PPKM Darurat selama dua bulan untuk mengurangi angka penularan Covid-19. Selama itu, Penyekatan diberlakukan, sedangkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) menjadi syarat mobilitas, dan hanya di bidang esensial dan kritikal yang boleh bermobilisasi. Selain itu, bagi yang mau divaksin Covid-19 atau berobat, wajib menunjukkan surat undangan vaksin atau surat bukti kontrol pengobatan saat pemeriksaan di pos penyekatan. 

Sejak September 2021, Aplikasi ini menjadi syarat utama untuk ke tempat umum dan bermobilitas untuk mencegah terjadinya penularan wabah ini serta membantu pemerintah dalam melacak penularan Covid-19. Hal itu membuat sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama, Aplikasi PeduliLindungi Kategori Kuning dan Hijau), baik cetak maupun digital menjadi syarat utama untuk mengunjungi tempat umum atau bermobilitas. Karena kasus Covid-19 melandai seiring waktu itu, pemerintah sempat melonggarkan aturan terkait pandemi berdasarkan tingkat PPKM, namun masih menerapkan protokol kesehatan.

Dilansir pada situs Kemenkes pada September 2021, pada Aplikasi PeduliLindungi, ada 4 kategori berdasarkan warna (beserta artinya), yaitu Hitam (dilarang ke tempat publik karena terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19), Merah (dilarang ke tempat publik karena belum divaksin Covid-19 sama sekali), Kuning (boleh ke tempat umum, namun masih terbatas karena baru divaksin Covid-19 dosis pertama), dan Hijau (boleh ke tempat umum secara bebas karena sudah divaksin Covid-19 dosis kedua (lengkap) maupun penguat).

Ketika Covid-19 Varian Omicron masuk Indonesia pada Desember 2021 lalu, pemerintah kembali memperketat aturan PPKM hingga awal Maret 2022 untuk meminimalisir penularan varian ini. Vaksinasi Penguat (Booster) dan Vaksinasi Covid-19 untuk anak mulai digencarkan ke masyarakat setelah diberikan kepada tenaga kesehatan. Semenjak itu, ada Razia Vaksinasi digencarkan bagi yang belum divaksin dosis 1 dan 2, dan Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat umum dan hanya yang sudah divaksin dosis kedua (dewasa) yang bisa mengakses tempat umum secara bebas. 

Setelah 2 tahun dianda pandemi Covid-19, dan kasus mulai melandai, pada minggu kedua Maret 2022, akhirnya pemerintah mulai melonggarkan aturan mobilitas keluar masuk kabupaten/kota,  baik dalam negeri maupun luar negeri, yaitu ditiadakannya tes Covid-19 dengan syarat sudah divaksin Covid-19 dosis kedua maupun dosis penguat, namun harus menunjukkan Aplikasi PeduliLindungi (Kategori Hijau) atau Sertifikat atau Kartu Vaksin Covid-19. Saat pemerintah mengizinkan masyarakat untuk Mudik Idul Fitri 1443H (2022M), Vaksinasi Penguat bagi orang dewasa menjadi syarat utama untuk mudik agar dapat meningkatkan imunitas pada masyarakat terhadap wabah ini.

Selain itu, Sempat ada pelonggaran aturan tentang Penggunaan Masker di luar ruangan pada Akhir Mei 2022 - Pertengahan Juli 2022 karena kasus Covid-19 semakin landai. Syarat ini berlaku hanya untuk yang sudah divaksin dosis kedua maupun penguat. Seiring kembali melonjaknya kasus Covid-19 karena buka masker diluar ruangan dan mudah menular, maka kebijakan penggunaan masker diluar ruangan kembali diberlakukan pada pertengahan Juli 2022. Seiring hal itu, Vaksinasi lengkap bagi anak dan remaja (usia 6-17 tahun) dan Penguat bagi orang dewasa (usia 18 tahun ke atas) menjadi hal wajib, sehingga aturan pada kategori Aplikasi ini pun berubah. Untuk kategori Hijau (sebagai syarat mobilitas dan kunjungan ke tempat publik secara bebas) hanya untuk yang sudah vaksin penguat Covid-19 bagi orang dewasa, sedangkan vaksinasi lengkap Covid-19 bagi anak dan remaja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun