Mohon tunggu...
Andrea AureliaCrysanta
Andrea AureliaCrysanta Mohon Tunggu... Freelancer - Communication Science Student

Mahasiswa yang baru mencoba untuk menulis:) mohon dipahami.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hak Perlindungan Privasi Pelaku Kejahatan yang Masih Dilanggar Stasiun Televisi

19 Mei 2020   13:43 Diperbarui: 19 Mei 2020   13:35 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Official iNews. (2020). Tak Bisa Bayar Tagihan, 4 Remaja Putri Nekat Bunuh Sopir Taksi Online -- Special Report 29/4. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=5qz1bIosP-0 pada 18 Mei 2020, pk 21.31

Official iNews. (2020). 4 Remaja Putri Bunuh Sopir Taksi Online, Pelaku Utama Berumur 15 Tahun -- Special Repor 29/4. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=hOJESdUdoZ8 pada 18 Mei 2020, pk 21.30

Official iNews. (2020). Tidak Mampu Membayar Ongkos, 4 Wanita Bunuh Sopir Taksi Online -- iNews Sore 29/4. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=RVO-lNbUPGs pada 18 Mei 2020, pk 21.32

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. (2012). Jakarta : Komisi Penyiaran Indonesia. Diakses dari www.kpi.go.id pada 18 Mei 2020, pk 21.55

tvOneNews. (2020). Sadis! Tidak Bisa Bayar Ongkos, 4 Wanita Eksekusi Driver Online. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=4itbjyjas28 pada 18 Mei 2020, pk. 21.16

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Diakses dari www. kpi.go.id pada 18 Mei 2020, pk 21.49

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun