Mohon tunggu...
Andre Bagus Saputra
Andre Bagus Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasisswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

23 November 2021   19:43 Diperbarui: 23 November 2021   19:59 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Globalisasi telah memberikan sejumlah perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan,berbagai inovasi dan kemudahan yang kita rasakan merupakan bukti nyata dari adanya globalisasi, Era disrupsi merupakan bagian dari globalisasi sebagai akibat dari digitalisasi dan evolusi teknologi, hendaknya kita memanfaatkan dengan bijak dari adanya perubahan ini. 

Internet katakanlah, merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi dari adanya globalisasi, terlebih dimasa pandemi, tentunya hampir semua orang memanfaatkan internet sebagai media untuk menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, bahkan berbelanja atau aktivitas lainnya. 

Data Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia menyebutkan Tahun 2021 pengguna internet di Indonesia meningkat 11 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari 175,4 juta menjadi 202,6 Juta pengguna.

Dimasa pandemi seperti sekarang ini Internet sangat berperan penting dalam segala hal salah satunya pendidikan. manfaat internet di bidang pendidikan dari adanya globalisasi yaitu yang saat ini kita rasakan, seperti kemudahan dalam pembelajaran melalui beberapa media conference sehingga dimasa pandemi seperti sekarang ini pendidikan tetap dapat berjalan. 

Dengan adanya internet berbagai bidang dan sektor pun mengalami dampaknya seperti dalam bidang ekonomi. Masyarakat terutama pedagang memanfaatkan internet untuk menjalankan usahanya sehingga memberikan kemudahan dan tentunya mambawa keberuntungan serta kebermanfaatan tersendiri. 

Tidak hanya masyarakat, pemerintah juga memanfaatkan internet terutama dalam hal administrasi. Tetapi tak dapat dipungkiri terdapat juga dampak negatif dari adanya internet salah satunya Cyber Crime. Dalam hal pencatatan administrasi penduduk pemerintah menyimpan data penduduk melalui internet sehingga memungkinkan adanya kebocoran data pribadi, serta masyarakat kian memanfaatkan teknologi internet untuk memudahkan segala aktivitasnya seperti berlanja melalui Market Palce dan melakukan berbagai aktivitas lainnya yang didalamnya terdapat data pribadi sebagai salah satu validitas transaksi. 

Namun dalam hal ini belum terdapat pengaturan atau upaya hukum yang dilakukan pemerintah. Sebagai contoh baru-baru ini digegerkan dengan adanya kebocoran data pribadi presiden dari sertifikat vaksinasi. kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) dan sejumlah kebocoran data lainya dari instansi pemerintahan dalam beberapa bulan belakangan. 

Anggota komisi I DPR RI mengatakan bahwasannya Perlindungan Data Pribadi merupakan hal yang urgent terlebih dimasa pandemi saat ini. Saat ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah menjadi rancangan pemerintah dan DPR sebagai salah satu Undang-Undang yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Dimana dalam UU PDP terdapat 72 Pasal dalam 15 Bab.

Dalam hal perlindungan data pribadi sendiri tercantum dalam beberapa undang-undang sebagai contoh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2003 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dimana dalam Pasal 26 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 menyebutkan "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,penggunaan media elektronik yang menganyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

 Upaya meminimalisasi Kebocoran Data Pribadi

Sebagaimana sudah dipaparkan di atas bahwasannya saat ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah menjadi rancanagan Pemerintah dan DPR, yang mana termasuk dalam Program Legilasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas). Namun disamping itu, kita sebagai warga negara sudah sepatutnya berperan dalam menjaga data pribadi kita agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan kerugian pada kita. Salah satu caranya menjaga data pribadi yaitu sebagai berikut:

*Jika menggunakan internet, lakukan ganti pasword secara berkala guna menghindari kebocoran pasword dalam media sosial.

*Lakukan verifikasi. Lakukan verifikasi dua langkah atau Two-Factor authentication (2FA) yang ditawarkan aplikasi yang merupakan salah satu cara melindungi data pribadi.

*Tidak menyebarkan sertifikat vaksinasi Covid-19, karena didalamnya memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK),Tempat Tanggal Lahir, dan data pribadi lainnya yang memungkinkan dapat disalahgunakan

Dalam Pasal 61 RUU PDP memuat ketentuan Pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan Data Pribadi orang lain. Ayat (1) menyatakan " Setiap orang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Oleh karenanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi penting sekali dan menjadi hal yang urgent mengingat hampir segala aktivitas dalam berbagai bidang memanfaatkan teknologi internet yang dapat memudahkan dan menjadi alternatif bahkan dalam bidang administrasi pendudukan pemerintah memanfaatkan teknologi internet. Sehingga Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini sangat penting dan harus secepatnya disahkan menjadi Undang-Undang sehingga Indonesia mempunyai payung hukum yang jelas bilamana terjadi kebocoran data pribadi baik dalam masyarakat maupun dalam instansi pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun