PEMAHAMAN KEAMANAN PANGAN
Kartika Zenithia Liveranny, Dedin Finatsiyatull Rosida, Nesha Aulia Septianty, Caezario Budi Kurniawan, Andre Julian
Program Studi Teknologi Pangan Fakultas Teknik
UPN “Veteran” Jawa Timur
Jl. Raya Rungkut Madya Gunung Anyar Surabaya
Email : dedinbahrudin@gmail.com
Makanan yang aman adalah makanan yang tidak menimbulkan efek negatif pada konsumennya, Oleh karena itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan menjalankan perannya dengan baik dalam menjaga keamanan pangan. Hal ini dimulai dari produksi bahan mentah hingga sampai ke konsumen. Produsen pangan yang memiliki konsep dasar keamanan pangan mampu menghasilkan bahan baku yang berkualitas tanpa bahan berbahaya, sehingga berpengaruh positif terhadap keamanan pangan. Produsen makanan juga bertugas menghasilkan bahan baku yang berkualitas dengan cita rasa, tekstur, kesegaran dan nilai gizi yang tinggi.
Selain itu terdapat Industri makanan yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa makanan yang dipasarkannya aman, layak untuk dikonsumsi manusia, dan memenuhi persyaratan peraturan negara tempat produk itu dipasarkan. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, industri pangan dituntut untuk memiliki sistem jaminan keamanan pangan yang terintegrasi. Model sistem ini terdiri dari kombinasi 3 hal yaitu Codes of Good Practices, HACCP, dan sistem verifikasi.
Terdapat dua tahap sebelum makanan dapat dibeli oleh konsumen yaitu penggudangan dan pendistribusian. Kedua tahap ini adalah tahapan krusial untuk mencapai keamanan pangan. Untuk mencapai keamanan pangan pada tahap penggudangan perlu memperhatikan 4 hal yaitu: a) Pengecekan produk ketika masuk; b) Penyimpanan produk dengan baik; c) Kebersihan gudang; d) Pencatatan stok masuk dan keluar.
Pada tahap distribusi industri harus mengikuti peraturan terhadap transportasi yaitu: a) Konstruksi truk harus efisien dan mudah dilakukan pembersihan, b) Kotak wadah harus aman dan tertata, c) Produk yang lebih dari beberapa jenis harus menempatkan masing-masing produk dalam wadah berlabel yang tidak dapat dihapus labelnya. Kemudian terdapat retail dan pelayanan makanan yang merupakan tahap akhir sebelum makanan dapat dikonsumsi oleh konsumen. Retail seperti swalayan harus memahami higienitas, para penjamah makanan selalu mencuci tangan terlebih dahulu, menggunakan sarung tangan dan aprin, membersihkan peralatan. Selain itu swalayan harus memikirkan tata letak dari sebuah produk, seperti penempatan chiller dan freezer yang jauh dari makanan kering.
Konsumen juga bertanggung jawab terhadap keamanan pangan terutama dalam proses ‘menyiapkan makanan’ di rumah. Beberapa hal yang harus diketahui konsumen untuk mengontrol keamanan pangan di rumah di antaranya adalah pemahaman tentang konsep keamanan pangan, pengetahuan tentang praktik cuci tangan dan pengeringan, pengetahuan tentang pemisahan bahan baku dan makanan yang telah matang, serta pengetahuan tentang kontrol suhu pada bahan pangan di rumah.
Selain rantai pasokan makanan, terdapat beberapa lembaga yang berperan dalam mengawasi dan melakukan audit, yang terdiri dari lembaga pengatur makanan atau food regulator yang bertujuan untuk menjaga keamanan pangan. Selain dibutuhkan pemahaman dari setiap stakeholders, perlu adanya regulasi. Suatu regulasi dapat diperoleh dari lembaga yang berwenang. Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk membuat regulasi tentang pangan ada dua yaitu Kementerian Kesehatan RI dan BPOM. BPOM berkoordinasi dengan Kemenkes bertugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia serta bertanggung jawab untuk melindungi keamanan dan keselamatan serta kesehatan konsumen. Selain itu terdapat auditor makanan bertugas melakukan audit secara berkala terhadap penerapan standar keamanan pangan. Auditor makanan bertugas mengevaluasi respons dan memutuskan apakah respons konsisten dan sesuai dengan kebijakan, tujuan, prosedur, dan catatan yang didokumentasikan. Auditor makanan juga berperan menyediakan alat bagi perusahaan makanan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan inkonsistensi. Lembaga sertifikasi berperan mengkoordinasikan auditor keamanan pangan dalam proses audit dan pemenuhan standar. Lembaga sertifikasi juga memberikan informasi status sertifikasi, informasi hasil audit dan penilaian konsumen
Reference
Buliyaminu, A. A. 2016. Risk Factors in Street Food Practices in Developing Countries: A Review. Food Science and Human Wellness, 5 (3): 141-148.
Eirmann, L., Cowell, C., & Thompson, L. (2012). Pet food safety: The roles of government, manufacturers, and veterinarians. Compendium, 34, E1-E3.
Motarjemi, Y., & Lelieveld, H. (Eds.). (2013). Food safety management: a practical guide for the food industry. Academic Press.
Najemi, A., Purwastuti, L., & Nawawi, K. (2019). The role of the food and drug supervisory agency (bpom) in managing circulation of cosmetics and hazardous foods. Berumpun: International Journal of Social, Politics, and Humanities, 2(2), 76-92.
P. Dudeja and A. Singh. 2017. Role of Government Authorities in Food Safety. Food Safety in the 21st Century. Public Health Perspective: 243-256.
R Aurachman. 2021. Designing Application of Food Safety Standard Implementation for Street Vendors in Indonesia in the Context of Anticipating COVID-19. International Conference on Technology and Vocational Teachers (ICTVT) 2020. Journal of Physics: Conference Series, 1833: 1-5.
Redmond, E. C., & Griffith, C. J. (2003). Consumer food handling in the home: a review of food safety studies. Journal of food protection, 66(1), 130-161.
Żmija, K., Czekaj, M., and Żmija, D. 2019. The Role of Small Farms in Local Food Systems. Annals of The Polish Association of Agricultural and Agribusiness Economists, 21 (4): 600-611.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H