Mohon tunggu...
Andre Rachmat Fauzan
Andre Rachmat Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Tertarik dengan dinamika hukum di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Perizinan Sebagai Instrumen Yuridis dalam Pelayanan Publik

25 November 2023   19:50 Diperbarui: 25 November 2023   19:50 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Keadilan dalam sistem perizinan sangatlah penting. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pemohon, apapun statusnya, mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan izin. Hal ini tidak hanya menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, namun juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 Perizinan, meski rumit,  harus dilihat sebagai sarana untuk mendukung kepentingan masyarakat. Reformasi perizinan diperlukan agar proses pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, perizinan dapat menjadi tulang punggung terciptanya tata kelola yang baik dan penerapan prinsip keberlanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun