Mohon tunggu...
Andre Jayaprana
Andre Jayaprana Mohon Tunggu... Administrasi - write and share

seek first to understand

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Panama Papers dan Perusahaan "Cangkang"

5 April 2016   22:55 Diperbarui: 7 April 2016   10:58 5937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Panama Papers saat ini adalah kasus yang membuat heboh dunia. Dari situ, rahasia para klien kelas kakap sebuah firma hukum di Panama terungkap. Kasus ini menjadi kasus kebocoran data yang konon menjadi terbesar sepanjang sejarah.

[caption caption="http://tekno.kompas.com"][/caption]Kasus yang sedang ramai ini sekaligus juga menunjukkan keterbatasan Bahasa Indonesia. Mungkin inilah yang menyebabkan wartawan kesulitan menerjemahkan shell company ke dalam Bahasa Indonesia. Shell companydalam Bahasa Inggris umum diartikan: "an inactive company used as a vehicle for various financial maneuvers or kept dormant for future use in some other capacity."

Dalam dunia perpajakan shell company juga sering disamakan dengan conduit company atau special purpose vehicle company.Di Indonesia conduit company atau special purpose vehicle companymemiliki arti sendiri bagi Dirjen Pajak dan dikenal dengan sebutan perusahaan antara. Walaupun definisi perusahaan antara menurut Dirjen Pajak tidak murni sama dengan arti umum shell company,namun mungkin lebih dapat diterima daripada memunculkan istilah baru: perusahaan "cangkang".

[caption caption="Screenshot kompas.com"]

[/caption]Berikut ini adalah salah satu definisi perusahaan antara menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 258/PMK.03/2008:

Perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun