Berdasarkan catatan atas laporan keuangan untuk tanggal dan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2015 empat bank yang terhimpun dalam HIMBARA tersebut, tercatat total (untuk empat bank) sekitar Rp 4 triliun jumlah pokok tagihan pajak penghasilan kurang bayar untuk tahun 2014 serta sanksi administrasi total untuk empat bank sebesar Rp 652 miliar.Â
Surat Tagihan Pajak untuk keempat bank diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2015 dan telah diajukan pembatalannya (hingga akhir Januari 2016, masih dalam proses pengajuan pembatalan) oleh keempat bank kepada Direktorat Jenderal Pajak, kendati untuk sementara harus membayar pokok tagihan pada akhir tahun 2015.
Dengan semua kekhawatiran tersebut, bagaimana kondisinya di tahun penegakan hukum 2016?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H