Hak veto yang dimiliki oleh beberapa negara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memungkinkan mereka untuk menolak resolusi yang telah disepakati oleh anggota lain. Dalam beberapa kasus, hak veto ini digunakan untuk menolak resolusi yang terkait dengan konflik Palestina-Israel, memperpanjang krisis dan penderitaan di wilayah tersebut.
Hak Veto dan Sejarahnya
Hak veto ini berasal dari pendirian PBB setelah Perang Dunia II. Lima negara anggota tetap, yakni Amerika Serikat, China, Rusia, Prancis, dan Inggris, memiliki hak ini sebagai hasil dari peran mereka dalam pendirian PBB. Hak veto memungkinkan negara-negara ini untuk membatalkan resolusi yang telah disepakati oleh anggota lain, sehingga membatasi kemampuan Dewan Keamanan PBB dalam mengatasi ancaman keamanan internasional.
Penggunaan Hak Veto dalam Konflik Palestina-Israel
Penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat dalam beberapa kasus terkait dengan konflik Palestina-Israel telah menimbulkan kontroversi. Contohnya, pada tahun 2023, AS memveto resolusi yang menyerukan gencatan senjata di Gaza Palestina, dengan alasan bahwa resolusi tersebut tidak mengakui hak pembelaan diri Israel. Pada tahun 2024, AS juga memveto resolusi yang mendesak pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB, dengan alasan bahwa hal tersebut hanya dapat terjadi melalui perundingan langsung antar pihak.
Implikasi dan Kritikan
Penggunaan hak veto oleh AS dalam konflik Palestina-Israel telah dikritik karena memperpanjang krisis dan penderitaan di wilayah tersebut. Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas telah mengutuk veto AS sebagai tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan. Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour juga telah mengecam kelambanan Dewan Keamanan PBB dalam mengambil tindakan terhadap serangan terus-menerus Israel di Jalur Gaza.Dalam beberapa kasus, penggunaan hak veto oleh AS telah dianggap menghambat fungsi Dewan Keamanan PBB dan membuatnya gagal mewakili dunia. Namun, AS tetap mempertahankan hak veto sebagai bagian dari kepentingan keamanan nasional dan hak-hak negara.
Kesimpulan
Hak veto PBB memungkinkan beberapa negara anggota tetap untuk menolak resolusi yang telah disepakati oleh anggota lain. Penggunaan hak veto dalam konflik Palestina-Israel telah menimbulkan kontroversi dan kritikan karena memperpanjang krisis dan penderitaan di wilayah tersebut. Namun, AS tetap mempertahankan hak veto sebagai bagian dari kepentingan keamanan nasional dan hak-hak negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H