Mohon tunggu...
Andra
Andra Mohon Tunggu... Freelancer - Data Analyst

Orang yang antusias dengan isu pembahasan geopolitik, politik, ekonomi, dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Ancaman Konflik di Laut Cina Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia: Menciptakan Aspek Pertahanan yang Berkesinambungan

31 Mei 2024   20:07 Diperbarui: 6 Juni 2024   12:46 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran Belanja Militer Indonesia melalui Kementerian Pertahanan sebagaimana termasuk di dalam APBN 2024 dan lebih dirinci di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 tahun 2023 bahwa anggaran Kementerian Pertahanan sebesar 139 Trilliun Rupiah lebih yang terbagi ke dalam tiga jenis belanja yaitu belanja pegawai Rp. 54 triliun, barang Rp. 44 triliun, dan modal Rp. 40 triliun. 

Adapun aspek yang dialokasikan negara dalam belanja pertahanan misalnya untuk program modernisasi alutsista, non-alutsista, dan sarana prasarana pertahanan yang terbagi dalam Rp. 3 triliun belanja barang dan Rp. 19 triliun untuk modal. Sedangkan untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia antara lain dipakai untuk markas besar TNI AD Rp. 58 triliun, markas besar TNI AL Rp. 25 triliun, dan markas besar TNI AU Rp. 18 triliun. 

Selain sisi belanja alutista militer, aspek diplomasi melalui kerangka hukum internasional, perlu melihat benang merah yang saling mempengaruhi dengan variabel lainnya seperti Program Belt Road Initiative-Silk Road Project yang dicanangkan oleh Tiongkok, pengaruh sosial media seperti Tik-Tok, E-Commerce yang mendapatkan pendanaan dan investasi dari tiongkok, dan penanaman modal investasi asing langsung (direct investment) dari Tiongkok.

 Variabel-variabel tersebut menjadi yang patut diperhitungkan oleh pemerintah Indonesia mengingat menjadi penentu posisi daya tawar Indonesia terhadap ancaman konflik di Laut Cina Selatan. Intelijen juga memainkan peran penting dimana Indonesia melalui Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai garda terdepan dalam perolehan informasi terkait potensi dan gambaran konflik yang akan dihadapi Indonesia. Peran intelijen sebagai pengumpulan informasi dari berbagai sumber, termasuk jaringan satelit, kapal patrol lintas batas, dan jaringan mata-mata, untuk mengidentifikasi potensi ancaman ke depannya bagi Indonesia.

 

II. Kerangka Hukum Internasional (International Law Framework) dan Diplomasi Bilateral dan Multilateral

Dalam menghadapi konflik internasional, jika melihat dari sisi kerangka hukum internasional, ada beberapa kerangka hukum internasional yang bisa dijadikan sebagai langkah diplomasi oleh pihak Indonesia di antara nya :

a. Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982 yang Kerangka hukum utama yang mengatur hak dan sengketa maritim. Ini menetapkan pedoman untuk laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.

b. Putusan Pengadilan Arbitrase (Arbitration Tribunal Ruling (2016), sebagaimana contohnya di dalam kasus yang diajukan oleh Filipina, pengadilan membatalkan klaim sembilan garis putus-putus (Nine Dash Line) Tiongkok, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum berdasarkan UNCLOS. 

Namun pihak Tiongkok menolak keputusan itu. Putusan pengadilan arbitrase internasional hanya mengeluarkan putusan pengadilan namun dari mekanisme penegakan putusan sifatnya lemah. Dalam hal penegakan putusan arbitrase bahwa walaupun putusan arbitrase diakui secara internasional melalui Konvensi New York 1958, ada kasus di mana negara atau pihak tidak mematuhi atau mempersulit penegakan putusan tersebut. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan menghambat resolusi akhir dari sengketa, terutama jika pihak yang kalah tidak memiliki aset di yurisdiksi yang mematuhi konvensi.

Dalam hal diplomasi, Indonesia dan Malaysia sebagai anggota ASEAN mengedepankan penyelesaian konflik di Laut Cina Selatan dengan menggunakan forum  internasional dan saluran komunikasi diplomatik yang berlaku khususnya berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di UNCLOS 1982. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun