Mohon tunggu...
Damara Damara
Damara Damara Mohon Tunggu... profesional -

a real man

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bila Aceh Merdeka yang Salah SBY, Bukan Jokowi

8 April 2015   17:53 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 13789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persiapan kemerdekaan Aceh sesuai tahapan MOU Helsinski sudah memasuki tahapan 85%, kurang 15% lagi maka Aceh benar-benar memproklamasikan diri sebagai negara merdeka lepas dari NKRI, karena menurut banyaknya Pimpinan tetua masyarakat NAD, bahwa mereka ingin Aceh lepas dari Indonesia dan menjadi negara yang sepenuhnya Islami, lepas dari ideologi Pancasila dan semua atribut non-Islami. Alhasil bagi mereka NKRI bukanlah harga mati, tetapi semacam penjajah saja.

Indonesia disadari telah terangkap ke dalam tipuan muslihat para politik politisi Partai Aceh (PA) yang kepala dan kecerdasannya yang memang patut di acungi jempol.Coba sekali lagi kita pahami dan mengkaji isi Mou Helsinki, ada beberapa poin yang membuat Aceh dikatakan menuju waktu untuk Merdeka:

1. Hadirnya Wali Nanggroe yang setara dengan kepala negara (independen).
2. Adanya Bendera dan lambang Aceh,
3. Dengan adanya pelimpahan wewenang presiden kepada kepala pemerintahan aceh,
4. Aceh sudah bisa utang uang ke negara luar dll
5. Aceh punya kekuasaan pertahanan laut dan darat ada di bawah kekuasaan Pemerintah Aceh,
6. Bisa mengatur sendiri pengelolaan Migas.

Bahwa atas dasar 6 perjanjian Helsinski telah melebihi syarat-syarat berdirinya sebuah negara, dimana secara umum syarat berdirinya negara diantaranya :

1. Punya Wilayah

2. Punya Penduduk

3. Punya Pemerintah Berdaulat

4. Diakui Negara lain

Sungguh mudah bukan syarat berdirinya sebuah negara sebagaimana diatas. Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de Jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

Perjanjian antara GAM dan RI sendiri telah ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005,(1). A.n. Pemerintah Republik Indonesia,Hamid Awaluddin yang notabene utusan presiden SBY, saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. (2).A.n. Gerakan Aceh Merdeka, Malik Mahmud, Pimpinan.(3). Fasilitasi oleh :Martti Ahtisaari, Mantan Presiden Finlandia, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, Fasilitator proses negosiasi itu.Ini adalah yang sangat menyakitkan karena Indonesia harus memberi modal untuk kemerdekaan aceh selama 20 tahun dengan jumlah uang 100 trilyun lebih yg uang itu modusnya uang Otonomi Khusus. Bodoh bukan ?

Nasi sudah menjadi bubur, tak akan menjadi nasi kembali. Nasib Indonesia kini ada di ujung tanduk, maju kena mundur pun kena, Indonesia telah terperangkap ke dalam tipuan muslihat para politik politisi Partai Aceh (PA) yang kepala dan kecerdasannya yang memang patut di dicungi jempol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun