Mohon tunggu...
Ando Gunung
Ando Gunung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hukum, Kemiskinan, Budaya, Pariwisata, Bisnis.

Adolardus Gunung, Asal (NTT) Domisili di Jakarta Menulis Untuk Melawan Lupa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dasar Hukum Perlindungan terhadap Kain Songke Manggarai Atas Hak Indikasi Geografis

18 Mei 2020   20:36 Diperbarui: 18 Mei 2020   20:58 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Adolardus Gunung

Pandahuluan

Suatu kebanggaan besar bagi masyarakat Manggarai, NTT adalah memiliki kain songke yang bercorak dan bermotif yang unik dan menarik sebagai ciri khas daerah. Daerah Manggarai, NTT merupakan daerah yang memiliki banyak ragam tenun ikat. 

Daerah ini juga terkenal dengan beraneka kerajinan tangan, baik kerajinan tangan yang terbuat dari bahan dasar alami maupun kerajinan tangan yang terbuat dari bahan dasar buatan. Salah satu kerajinan tangan yang terbuat dari bahan buatan adalah tenun ikat songke Manggarai. 

Kain songke merupakan sebuah kain yang dibuat dengan cara ditenun, yang memiliki suatu tanda yang menunjukan daerah asal karena faktor lingkungan Geografis termasuk faktor alam dan faktor manusia. Kain songke memiliki nilai ekonomis yang tinggi, selain karena kain songke merupakan kain langkah karena hak atas Indikasi Geografisnya maupun karena motifnya yang unik dan menarik. 

Karena nilai ekonomisnya tinggi, dan hak atas Indikasi Geografis yang melekat pada kain songke itu sendiri, banyak daerah-daerah di luar Manggarai yang ingin memproduksi kain songke dengan cara melanggar hukum dan dapat merugikan daerah asal kain songke yakni daerah Manggarai, NTT. Untuk itu, kain songke memerlukan payung hukum sebagai perlindungannya.

Kain Songke Memiliki Hak Atas Indikasi Geografis.

Pengertian Indikasi Geografis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan Geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Kain songke Termasuk dalam kategori memiliki hak atas Indikasi Geografis. Hal ini terlihat jelas dari tanda berupa motif yang terdapat pada kain songke. 

Tanda berupa motif pada kain songke lahir karena adanya faktor alam dan faktor manusia. Kain songke memiliki beberapa motif. Pertama, Motif Su’i. Motif ini berupa garis-garis yang seolah memberi batas antara satu motif dengan motif dengan yang lainnya. Namun, garis-garis ini bukannya tanpa arti. Su’i melambangkan segala sesuatu yang memiliki akhir. Seperti hidup yang cepat atau lambat akan menemui ujungnya. Su’i juga dapat berarti kehidupan masyarakat Manggarai dibatasi oleh garis-garis berupa peraturan adat yang tidak boleh dilanggar. 

Kedua, Motif Mata Manuk. Mata Manuk artinya mata ayam. Motif ini dikaitkan dengan Tuhan yang Maha melihat. Masyarakat Manggarai meyakini kebesaran Tuhan yang mampu melihat hingga ceruk paling gelap sekalipun. Perbuatan manusia tidak akan luput dari pengamatan-Nya. 

Ketiga, Motif Wela Ngkaweng. Wela berarti bunga. Sementara Ngkaweng adalah sejenis tumbuhan yang dimanfaatkan oleh masyarakat Manggarai untuk mengobati luka hewan ternak. Wela Ngkawne mengandung makna bahwa kehidupan manusia yang bergantung pada alam. 

Keempat, Motif Wela Runu. Wela Runu adalah sejenis tumbuhan bunga yang berukuran kecil. Motif ini mengandung arti bahwa meskipun tanpak tak berarti, namun setiap kehidupan di dunia ini memiliki manfaat. Tak perlu berkecil hati bila tak dianggap. Sebab dalam momentum tertentu keberadaan seseorang akan memberi arti besar bagi sesama. 

Kelima, Motif Ntala. Ntala berarti bintang. Motif ini terkait erat dengan salah satu petuah Manggarai “Porong langkas haeng ntala” yang artinya hendaklah mencapai bintang. Motif Ntala bermakna hendaknya kehidupan selalu berimbas positif bagi sesama serta memberikan perubahan pada lingkungan sekitar. Kelima, Motif Ranggong. Ranggong adalah laba-laba. Bagi masyarakat Manggarai, laba-laba adalah hewan yang ulet dan bekerja keras dalam hidupnya. Kejujuran dalam hidup akan membuahkan hal baik, disenangi dan dimuliakan oleh banyak orang.

Dasar Perlindungan Hukum Terhadap Kain Songke Manggarai Atas Hak Indikasi Geografis.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mendefinisikan hak atas Indikasi Geografis. Pasal 6 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa “Hak Atas Indikasi Geografis adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. 

Dari pengertian Hak Indikasi Geografis yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indikasi Geografis merupakan hak, sepanjang reputasi, kualitas, dan karakteristiknya masih ada serta telah terdaftar. Oleh karena Indikasi Geografis merupakan hak, maka setiap orang tidak dapat memproduksi suatu barang yang memiliki hak atas Indikasi Geografis tanpa seizin pemilik hak atas Indikasi Geografis tersebut, kerana perbuatan tersebut merupakan melanggar Undang-Undang. 

Demikian pun dengan kain Songke yang memiliki hak atas Indikasi Geografis tidak boleh daerah lain memproduksi tanpa seizin daerah Manggarai. Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. 

Berbagai pelanggaran terhadap Indikasi Geografis. Pelanggaran terhadap Indikasi Geografis mencakup sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsing maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. 

Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga tempat tinggal Tergugat. Gugatan sebagaimana dimaksud tersebut di atas berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang tersebut.

penutup

Dasar Hukum Perlindungan terhadap Kain Songke Manggarai atas Hak Indikasi Geografis adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di dalam Pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa kain Songke memiliki hak atas Indikasi Geografis dan harus dilindungi. Hal ini terlihat jelas pada tanda berupa lima motif yang terdapat pada kain Songke.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun