Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mendefinisikan hak atas Indikasi Geografis. Pasal 6 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa “Hak Atas Indikasi Geografis adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.Â
Dari pengertian Hak Indikasi Geografis yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indikasi Geografis merupakan hak, sepanjang reputasi, kualitas, dan karakteristiknya masih ada serta telah terdaftar. Oleh karena Indikasi Geografis merupakan hak, maka setiap orang tidak dapat memproduksi suatu barang yang memiliki hak atas Indikasi Geografis tanpa seizin pemilik hak atas Indikasi Geografis tersebut, kerana perbuatan tersebut merupakan melanggar Undang-Undang.Â
Demikian pun dengan kain Songke yang memiliki hak atas Indikasi Geografis tidak boleh daerah lain memproduksi tanpa seizin daerah Manggarai. Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.Â
Berbagai pelanggaran terhadap Indikasi Geografis. Pelanggaran terhadap Indikasi Geografis mencakup sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsing maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.Â
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga tempat tinggal Tergugat. Gugatan sebagaimana dimaksud tersebut di atas berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang tersebut.
penutup
Dasar Hukum Perlindungan terhadap Kain Songke Manggarai atas Hak Indikasi Geografis adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di dalam Pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa kain Songke memiliki hak atas Indikasi Geografis dan harus dilindungi. Hal ini terlihat jelas pada tanda berupa lima motif yang terdapat pada kain Songke.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H