Oleh: Adolardus Gunung
Melonjaknya kasus terinfeksi korona menyebabkan ketidakpastian bagi sejumlah perusahaan untuk kembali beroperasi. Di tengah wabah pandemi ini, dampak yang paling buruk dan mengkhwatirkan adalah terkait nasib pekerja dan perusahaan. Mengingat perusahaan dan pekerja merupakan mitra yang saling membutuhkan. Perusaahaan membutuhkan pekerja untuk mengoperasikan perusahaannya dan pekerja membutuhkan perusahaan dalam rangka mencari nafkah.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dilansir dari Kompas.com, per 8 April 2020, sekitar kurang lebih 1,5 juta pekerja dan ribuan Perusaahan terimbas virus corona (covid-19).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 persen atau sekitar 150.000 orang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara 90 persen lainnya dirumahkan. Hal ini menjadi kondisi yang mengkhawatirkan apabila darurat covid-19 masih Panjang.Â
Situasi ini tentu mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang mampu menyelamatkan pekerja dan perusahaan. Karena apabila perushaan dan pekerja tetap eksis, demikianpun ekonomi akan selamat, meskipun tidak sesuai ekspektasi.
Berbagai langkah untuk menyelamatkan pekerja yang terimbas covid-19 telah diambil oleh pemerintah, di antaranya pembagian sembako, pemberian Kartu Prakerja, Â Insentif untuk korban PHK Melalui BP Jamsostek, serta menerbitkan surat utang, itupun tidak semua dapat.
Namun upaya ini belum tentu mampu mewujudkan impian para pekerja yang terkena PHK untuk bertahan hidup ditengah pandemi ini.Â
Meskipun ketersediaan bahan pokok ditengah wabah ini mencukupi, namun apabila tidak ada sumber pemasukan uang bulanan, tetap saja imbasnya dirasakan.
Lebih buruk lagi apabila pemerintah menerapkan lockdown secara nasional seperti informasi yang tersebar pada pekan awal melonjaknya covid-19.
Berkat pertimbangan matang pemerintah sehingga rencana lockdown nasionalpun dibatalkan dan diganti dengan menerapkan pembatasan sosial (social distancing), yang sekarang kita jalani.
Untuk  wilayah DKI Jakarta sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun lockdown secara nasional dibatalkan, di sejumlah daerah tetap menerapkan lockdowan. Namun hal ini dampaknya tidak sebesar apabila lockdown secara nasional diterapkan.Â
Sejak diterapkannya berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19, seperti PSBB dan lain sebagainya, kebijakan pemerintah terkait nasib perusahaan sangat minim. Hal ini mungkin dipengaruhi anggapan bahwa perusahaan pasti mandiri dalam perekonomian, artinya perusahaan banyak uang, apalagi hanya untuk membiayai hidup dalam masa darurat covid-19 tidak ada artinya.
Namun tidak berpikir jangka panjang. Apabila masa darurat covid-19 masih Panjang, kemudian perusahaan merosot, bagaimana nasip para pekerja yang telah diPHK maupun tenaga kerja yang baru.
Hal ini sangat beresiko untuk munculnya pengangguran yang tinggi. Apabila pengangguran semakin meningkat, ekonomipun akan guncang. Untuk itu diharapkan pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terkait nasib perusahaan.Â
Akhir kata, mari kita terus mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah demi memutus rantai penyebaran pandemi ini. Tetap di rumah sepanjang masa darurat covid-19, selalu mencuci tangan, jaga jarak, memakai masker apabila harus ke luar rumah. Kita terus berdoa agar tanah air kita tercinta segera pulih. Karena dengan upaya ini diharapkan kita mampu mengatasi virus ini.
Kita juga terus berdoa untuk garda terdepan kita, agar mampu melaksanakan tugasnya dalam menuntaskan pandemi ini. berdoa dan mendukung pula bagi aparat keamanan, agar mereka tetap dalam lindungan Tuhan dan sehat selalu, dengan demikian mereka mampu menjaga bangsa ini di tengah pandemi covid-19, mengingat peluang munculnya berbagai ancaman terhadap keamanan negara di tengah situasi ini sangat tingggi. Mulai dari terorisme, perampokan serta kasus-kasus lainnya yang dapat menggores keamanan bangsa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H