Mohon tunggu...
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Akuntansi / FEB/Universitas Mercu Buana

Nama : Andjani Ramadina Azzahra NIM : 43222120001 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan etik umb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 - Diskursus G Peter Hoefnagels Pada Scema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

6 Desember 2024   21:56 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:00 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagian Atas (Penyebab Kejahatan):

Bagian ini mencantumkan beberapa teori yang menjelaskan penyebab kejahatan, antara lain:

  • Biologis/Psikologis:  Menjelaskan kejahatan dari perspektif faktor biologis dan psikologis individu.
  • Sosiologis: Menjelaskan kejahatan dari perspektif faktor sosial, seperti kemiskinan, diskriminasi, dan ketidaksetaraan.
  • Teori Penyimpangan Budaya:  Menjelaskan kejahatan sebagai hasil dari penerimaan norma dan nilai yang menyimpang dari norma masyarakat umum.
  • Teori Kontrol Sosial: Menjelaskan kejahatan sebagai hasil dari lemahnya ikatan sosial dan kurangnya pengawasan sosial.
  • Teori Lain:  Mencantumkan beberapa teori tambahan, seperti Labeling Theory, Conflict Theory, dan Radical (Critical) Criminology, yang menawarkan perspektif yang lebih kompleks tentang kejahatan.

Bagian Tengah (Hukum Pidana, Kriminologi, dan Kebijakan Pidana):

Bagian ini menggambarkan hubungan antara Hukum Pidana, Kriminologi, dan Kebijakan Pidana:

  • Hukum Pidana:  Merupakan penjelasan dan penerapan aturan hukum positif untuk mengatasi kejahatan.  Ini adalah kerangka hukum yang mengatur penanganan kejahatan.
  • Kriminologi:  Merupakan ilmu yang mempelajari fenomena kejahatan dalam semua aspeknya. Kriminologi berusaha untuk memahami penyebab, dampak, dan pencegahan kejahatan.
  • Kebijakan Pidana (Penal dan Non-Penal):  Kebijakan Pidana merupakan respons masyarakat terhadap kejahatan.  Ini mencakup kebijakan yang bersifat penal (berkaitan dengan hukuman) dan non-penal (berkaitan dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi).  Gambar menunjukkan bahwa Kebijakan Pidana mencakup aspek penal dan non-penal, yang keduanya berakar pada Hukum Pidana dan Kriminologi.

Bagian Kanan (G. Peter Hoefnagels dan Skema Kebijakan Pidana):

Bagian ini menjelaskan pemikiran G. Peter Hoefnagels tentang Kebijakan Pidana:

  • Definisi Kebijakan Pidana: Hoefnagels mendefinisikan Kebijakan Pidana sebagai organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan.  Ia menekankan empat aspek utama:  ilmu tentang respons terhadap kejahatan, ilmu tentang pencegahan kejahatan, penentuan perilaku manusia sebagai kejahatan, dan totalitas rasional dari respons terhadap kejahatan.
  • Skema Kebijakan Pidana:  Bagan di sebelah kanan menggambarkan skema pemikiran Hoefnagels tentang Kebijakan Pidana.  Skema ini menunjukkan bagaimana Kebijakan Pidana terkait dengan kebijakan sosial yang lebih luas, termasuk kebijakan kesejahteraan sosial dan kebijakan pertahanan sosial.  Skema tersebut juga menunjukkan proses formulasi, aplikasi, dan eksekusi kebijakan pidana, serta peran penologi dan viktimologi dalam proses tersebut.
  • Penologi:  Di bagian bawah, dijelaskan bahwa penologi mempelajari asal-usul, perkembangan, kepentingan, dan manfaat hukuman.

Apa itu Criminal Policy?
Pertanyaan ini menjadi dasar dalam memahami diskursus G. Peter Hoefnagels terkait kebijakan kriminal (criminal policy). Dalam pandangan Hoefnagels, kebijakan kriminal adalah organisasi yang rasional dari reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Kebijakan ini tidak hanya berbicara mengenai upaya penindakan hukum (penal policy) tetapi juga mencakup pendekatan non-penal yang lebih luas, seperti kebijakan kesejahteraan sosial dan pencegahan kejahatan. Bagaimana skema ini relevan dalam konteks ruang publik di Indonesia? Untuk menjawabnya, kita perlu menelaah penyebab kejahatan, respons sosial, dan efektivitas kebijakan yang diterapkan.

Apa Penyebab Kejahatan?

Menurut Hoefnagels, penyebab kejahatan dapat dipahami melalui berbagai pendekatan, seperti biologis/psikologis, sosiologis, teori penyimpangan budaya, teori kontrol sosial, hingga teori kritis seperti labeling theory dan conflict theory. Dalam konteks Indonesia, penyebab kejahatan sering kali melibatkan faktor struktural seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan lemahnya pengawasan hukum.

Sebagai contoh, kejahatan korupsi yang marak di Indonesia dapat dijelaskan melalui conflict theory, di mana kekuasaan digunakan untuk melanggengkan kepentingan golongan tertentu. Korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan yang semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Pertanyaannya adalah, bagaimana kebijakan kriminal dapat merespons penyebab kejahatan semacam ini secara efektif?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun