Mohon tunggu...
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA
ANDJANI RAMADINA AZZAHRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Akuntansi / FEB/Universitas Mercu Buana

Nama : Andjani Ramadina Azzahra NIM : 43222120001 Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan etik umb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   23:43 Diperbarui: 30 November 2024   23:43 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar mandiri
Gambar mandiri

Gambar Mandiri
Gambar Mandiri

Gambar mandiri
Gambar mandiri

dward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17, memperkenalkan konsep hukum pidana yang menekankan pentingnya unsur perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam menentukan kesalahan seseorang. 

Dalam konteks Indonesia, konsep ini dapat digunakan untuk menjawab tantangan dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang sering melibatkan pejabat tinggi. 

Korupsi masih menjadi salah satu permasalahan besar yang dihadapi Indonesia. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan, menciptakan ketidakadilan sosial, dan menghambat pembangunan. 

Untuk memahami bagaimana korupsi dapat diadili secara adil, penting untuk membahas konsep hukum pidana yang melibatkan dua elemen utama, yaitu actus reus dan mens rea, yang pertama kali diperkenalkan oleh Edward Coke. Lalu, apa itu actus reus dan mens rea, dan bagaimana penerapan kedua konsep ini dalam konteks kasus korupsi di Indonesia?

Apa Itu Actus Reus?

Actus reus adalah istilah hukum Latin yang berarti "perbuatan fisik" atau tindakan nyata yang melanggar hukum. Dalam konteks tindak pidana korupsi, actus reus merujuk pada perbuatan yang secara langsung melibatkan penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, penggelapan uang negara, atau tindakan lain yang menyebabkan kerugian negara. 

Actus reus menjadi elemen penting untuk membuktikan bahwa suatu kejahatan benar-benar terjadi, dan pelaku telah melakukan tindakan melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun