Mohon tunggu...
Andi Zulfikar
Andi Zulfikar Mohon Tunggu... Freelancer - wirausahawan yang sedang usaha bangkit

Nama saya: Andi Zulfikar. peminat sejarah, politik, dan sosial-budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kutak-Katik Kabinet Koalisi "Gemoy"

5 Mei 2024   18:00 Diperbarui: 5 Mei 2024   19:50 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam beberapa pekan terakhir, Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih, rajin beranjangsana. Kunjungan silaturrahmi dilakukannya baik ke partai-partai koalisinya, maupun berbagai partai politik yang menjadi sparing partner di pemilu 2024 lalu, dan bahkan juga ke para seniornya di militer.

Silaturrahmi yang dijalin Prabowo Subianto ini tentu punya makna. Dalam berbagai kesempatan, pria kelahiran 17 Oktober 1951 ini, secara tersirat mengatakan keinginannya merangkul dan mempersatukan seluruh kekuatan anak bangsa saat menjalankan pemerintahannya kelak.

Berbagai kunjungannya ini mengisyaratkan, Prabowo tahu persis bahwa kemenangannya dalam kontestasi politik 2024 merupakan andil dari berbagai pihak yang tergabung dalam koalisinya. Karena itu, meski memiliki hak prerogatif, Prabowo secara santun tetap mau menjaring masukan dari berbagai pihak dalam menyusun kabinetnya. Atau dengan kata lain, Prabowo secara gamblang akan membentuk Kabinet Koalisi.

Sebagaimana banyak orang tahu, sebuah kabinet koalisi seringkali terbentuk ketika tidak ada satu partai pun yang berhasil meraih mayoritas mutlak dalam sebuah pemilihan umum. Dalam upaya untuk membentuk pemerintahan, partai-partai yang meraih kursi dalam parlemen diharapkan dapat bekerja sama dalam sebuah aliansi. Namun, realitasnya seringkali tidak semudah itu. Tuntutan politik, perbedaan ideologi, dan ambisi personal menjadi rintangan utama dalam upaya membentuk koalisi yang kokoh.

Dari berbagai sumber, konon presiden terpilih Prabowo bakal menambah jumlah kementerian yang ada dibawahnya, dari 34 menjadi 39 atau 40 kementerian. Penambahan jumlah kementerian ini dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh komponen anak bangsa dalam pemerintahannya. Dalam bahasa lain, Prabowo ingin melakukan bagi-bagi kue kekuasaan.

Guna memuluskan jalannya, Prabowo bersama timnya bakal menempuh berbagai cara konstitusional. Pertama, boleh jadi mereka mengajukan uji materi UU No.39 / 2008 tentang jumlah kementerian ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, meminta secara langsung revisi UU No.39/2008 ke DPR lewat Badan Legislatif. Mengingat kekuatan PDIP di DPR saat ini, maka Prabowo pun menawarkan partai banteng bermoncong putih bergabung dalam koalisinya nanti.

Komposisi Kementerian

Kutak-katik kursi kementerian menjadi sorotan banyak media saat ini. Menurut Bocor Alus, majalah Tempo, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) selaku partai pengusung utama Prabowo - Gibran,  bakal mendapat jatah kementerian terbanyak. Belum termasuk  4 jatah menteri yang diajukan Prabowo Subianto pribadi, yakni Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri Hukum.

Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga punya andil besar dalam pemenangan Prabowo - Gibran juga dapat jatah yang cukup besar. Konon, Golkar meminta 1 menteri koordinator (Menko Ekuin) plus 3 menteri teknis, yakni ESDM, Industri dan Sosial / Tenaga Kerja. 

Selain itu, Golkar juga meminta 2 tambahan menteri teknis lainnya sebagai bayaran/ganti posisi ketua MPR yang biasanya menjadi jatah runner up pemilu. Posisi ketua MPR ini nantinya bakal dipercayakan pada politisi GERINDRA.

Jatah menteri juga bakal diberikan pada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, masing-masing mendapat 3-4 menteri, termasuk posisi menteri ESDM. Maklum, kementerian yang satu ini disebut-sebut sebagai 'posisi  basah'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun