Mohon tunggu...
Andi Ulil Absar
Andi Ulil Absar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

mahasiswa UIN BANDUNG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Kemahiran Hukum bagi Mahasiswa Hukum

26 Juni 2022   19:32 Diperbarui: 26 Juni 2022   19:53 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mempelajari hukum perlu ada yang namanya "mahir" yang dimana pada saat kita mengelola berkas ataupun kasus perkara kita perlu mengetahui secara tepat seperti apa dalam membuat surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Dalam hal ini mahir dalam hukum diperlukan karena berisi beberapa aspek penting dalam pembuatan administrasi dalam berperkara. Perlu di garis bawahi bahwa kemahiran hukum ini menjadi suatu awal mahasiswa hukum mengerti bagaimana dalam pembuatan surat-menyurat di pengadilan.

Kemahiran hukum lebih tepatnya mata kuliah yang dimana memerlukan ketelitian dan kompetensi dalam mempelajarinya, kompetensi ini sangat diperlukan oleh lulusan pendidikan hukum karena mencakup didalamnya bagaimana kita mengerjakan tugas layaknya seorang hakim, pengacara, aparatur sipil negara, staff legal di perusahaan dll..

Dalam Kemahiran Hukum sendiri ada 3 jenis yang terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :

1. Kemahiran Umum yang dimana kita perlu berfikir kritis(merumuskan pendapat dan menyusun pertanyaan lanjutan) dan Analitis( background, isu dan rumusan masalah, metodologi, argumen, temuan, simpulan).

2. Kemahiran Primer yaitu juridical Analytical Skills (Issue, Rule, Analysis, and Conclusion) dan Legal reasoning (Fakta, pertimbangan, metode, keadilan, kapstian, kemanfaatan, proporsionalitas.

3. Kemahiran Sekunder yaitu litigas dan nonlitigasi ( Writing, drafting, argument, concept, advise, investigative) dan juga kemampuan socio-legal (penerapan hukum dalam konteks variasi sosial-budaya)

Dalam kemahiran hukum memang banyak hal yang menjadi dasar mahasiswa hukum ataupun gambaran sebelum memasuki dunia kerja, sebagai contoh jika bekerja sebagai hakim, pengacara, ataupun jaksa perlu yang namanya skill pembuatan ataupun keterbiasaan dalam melihat ataupun menganalisis surat-surat seperti surat putusan, surat penetapan, surat dakwaan dll.

Mahasiswa hukum memang perlu yang namanya mahir dalam hukum karena memang ranah dari pendidikan hukum adalah mampu menguasai mengidentifikasi dan menganalisis kasus-kasus yang dihadapi.

Terlebih lagi dalam kemahiran hukum sendiri membuat mahasiswa menjadi lebih dekat dengan dunia profesi yang didalamnya memang berisi teori, hukum positif, dan kasus nyata. kemudian dapun manfaat praktisnya yaitu lebih ke bagaimana pemecahan masalah hukum, seperti apa SOP dan Kode etik, verbalisasi dan artikulasi serta gambaran dalam pemilihan karir kedepannya. 

Kita juga di libatkan dalam pastisipasi publik yang dimana adanya pelibatan pratisi hukum dan mengenal dokumen hukum itu seperti apa.

Dalam hal urgensi sudah terjawab dalam pembahasan di atas sehingga memang sebagai mahasiswa hukum harus bisa menjadi suatu kebiasaan dalam mengutak atik masalah dokumen dan berkas-berkas perkara yang ada dipengadilan ataupun di tempat kerja masing-masing kelak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun