Mohon tunggu...
Andi Triswoyo
Andi Triswoyo Mohon Tunggu... Administrasi - Konsultan, Penulis

Seorang pembelajar yang terus ingin memperbaiki diri dan membuka gagasan-gagasan alternatif. Menyukai topik seputar hukum bisnis dan internasional serta kebudayaan lokal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yurisprudensi Putusan PCA Case Philippines vs China, Basis Legitimasi Kedaulatan Indonesia di Laut Tiongkok Selatan

21 April 2024   11:06 Diperbarui: 21 April 2024   13:57 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dokumen Putusan/Perundang-undangan

 

Permanent Court of Arbitration. 2016."PCA Case N 2013-19 in the Matter of the South China Sea Arbitration The Republic of the Philippines and The People Republic of China". Registry: Permanent Court of Arbitration 12 July 2016. Hal 3, 475 dan 476

 

Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nationas Convention of the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3319

 

Internet

 

Auli, Renata Christha. (2024). "5 Sumber Hukum Internasional". Laman Hukum Online 07 Maret 2024. < https://www.hukumonline.com/klinik/a/5-sumber-hukum-internasional-lt62b02e4990cb4/> diakses pada 17 Maret 2024 pukul 12:05

Tim Hukumonline. (2023)."Pengertian Yurisprudensi, Fungsi dan Contohnya". Laman Hukum Online 25 Oktober 2023. < https://www.hukumonline.com/berita/a/arti-yurisprudensi-dan-unsur-penetapannya-lt6232951353565/> diakses pada 17 Maret 2024 pukul 12:12

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun