Mohon tunggu...
Andi Triswoyo
Andi Triswoyo Mohon Tunggu... Administrasi - Konsultan, Penulis

Seorang pembelajar yang terus ingin memperbaiki diri dan membuka gagasan-gagasan alternatif. Menyukai topik seputar hukum bisnis dan internasional serta kebudayaan lokal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yurisprudensi Putusan PCA Case Philippines vs China, Basis Legitimasi Kedaulatan Indonesia di Laut Tiongkok Selatan

21 April 2024   11:06 Diperbarui: 21 April 2024   13:57 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Secara singkat, putusan PCA terhadap sengketa wilayah di LTS adalah sebagai berikut. Pertama, RRT telah melanggar kewajiban di bawah Pasal 77 dari UNCLOS 1982, yaitu penghargaan terhadap hak kedaulatan Filipina atas kawasan Reed Bank melalui pengoperasian kapal pengawasan laut. Kedua, pengoperasian kapal penegakkan hukum Tiongkok telah menciptakan risiko tabrakan dan bahaya terhadap awak dan kapal-kapal Filipina. Ketiga, pembangunan pulau artifisial di Mischief Reef telah melanggar kedaulatan Filipina di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)nya.

 

Strategi Indonesia dalam Mengukuhkan Kedaulatan di LTS

 

Bercermin dari kasus yang mempertentangkan Filipina dan RRT, meneguhkan kedaulatan di LTS merupakan hal yang vital bagi sebuah negara yang memiliki wilayah beririsan dengan konflik tersebut, tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki urgensi untuk meneguhkan kedaulatannya di setiap jengkal wilayahnya, termasuk wilayah yang terletak di LTS. Kawasan laut Natuna adalah kawasan strategis Indonesia yang masuk dalam wilayah sengketa.

 

Yurisprudensi putusan PCA terhadap pengukuhan kedaulatan Indonesia di LTS sebenarnya merupakan implementasi UNCLOS 1982 sebagai norma hukum bersama dalam ranah kelautan internasional. Oleh karena itu, saya berargumen bahwasanya strategi Indonesia harus dimulai dari ratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 (UU 17/1985) melalui rejim-rejim hukum laut. Pertama, Indonesia dapat meneguhkan kedaulatan pada kawasan laut territorial dan zona tambahan melalui penerapan dan penegakan peraturan di kawasan tersebut, seperti lintas laut damai; perlindungan alat bantuan serta fasilitas navigasi; perlindungan kabel dan pipa bawah laut; dan konservasi kekayaan alam hayati (UU 17/1985 Poin 3). Sementara itu, Indonesia dapat memaksimalkan pengawasan dan pengendalian yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang bea cukai, fiskal, keimigrasian dan kesehatan yang ada di zona tambahan. Kedua, Indonesia perlu memaksimalkan pengawasan dan penerapan peraturan di kawasan selat yang menjadi perlintasan kapal internasional. Dalam hal ini, perlu dibuat prioritas strategi bagi aparat yang bertugas di kawasan tersebut dengan mempertimbangkan pelanggaran yang ada. Dan ketiga, upaya meneguhkan kedaulatan di ZEE adalah kunci bagi kehadiran negara di wilayah tersebut. ZEE Indonesia di kawasan LTE adalah kawasan yang paling terpapar dari setiap manuver RRT. Oleh karena itu, perlu dibentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani berbagai pelanggaran kedaulatan di wilayah tersebut. Selain itu, satgas juga dapat diterjunkan untuk mengidentifikasi profil wilayah, sumber daya hingga kependudukan di wilayah tersebut. Hal ini selain berkaitan dengan pembangunan nasional, juga berkaitan dengan peneguhan Indonesia di kancah internasional. Apabila suatu negara terlihat abai dalam mengelola wilayah terluarnya, akan muncul inisiatif dari pihak asing untuk mencoba mengelolanya. Hal ini mengingatkan kepada lepasnya pulau Sipadan dan Ligatan ke tangah Malaysia. Yurisdiksi negara atas ZEE harus benar-benar dioptimalkan, sehingga akan mengurangi potensi infiltrasi dari pihak asing. Dengan demikian, kiranya Indonesia tidak perlu terlalu khawatir untuk kehilangan kedaulatan di wilayah sengketa tersebut.

 

                                                                                                                     REFERENSI

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun