Mohon tunggu...
Andito Nugroho
Andito Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sun will rise and we will try again

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi LKM Gerbang Makmur sebagai Bentuk Revitalisasi BUMDes Desa Karangmalang

4 Agustus 2023   17:05 Diperbarui: 4 Agustus 2023   17:15 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembuatan Modul sebagai Bahan Pendukung Sosialisasi  

Kabupaten Tegal, Jawa Tengah - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, mengembangkan produktivitas dan investasi, memanfaatkan aset, menyediakan pelayanan dan/atau jenis usaha lainnya untuk tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Terkait dengan pendiriannya BUMDes dibangun atas inisiasi masyarakat dan pemerintah desa berdasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel dan berkelanjutan.

Dalam rangka penguatan ekonomi pedesaan, BUMDes menjadi bagian penting dan juga bisa menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi pedesaan. Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya-upaya strategi dan sistematis dalam rangka mendorong BUMDes agar mampu mengelola aset ekonomi desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan.

Selaras dengan adanya hal tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan karena telah tertulis bahwa BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Dokumentasi Pribadi (Karangmalang, 30/07/2023)
Dokumentasi Pribadi (Karangmalang, 30/07/2023)

Berangkat dari keadaan tersebut, Andito Nugroho selaku Mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro 2022/2023 yang ditempatkan di Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal melakukan sosialisasi kepada ketua, pengurus, dan anggota BUMDes Gerbang Makmur Desa Karangmalang berkaitan dengan upaya untuk Revitalisasi BUMDes Gerbang Makmur yang sedang dalam fase "mati suri". Sosialisasi diadakan pada hari Minggu (30/07/23) di salah satu ruangan PAUD Kartini Desa Karangmalang.

Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan permasalahan sebagaimana terdapat di salah satu unit usaha BUMDes, yaitu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gerbang Makmur. LKM Gerbang Makmur yang menyediakan jasa pemberian pinjaman kepada warga Desa Karangmalang sedang dihadapkan dengan permasalahan, bahwasanya pinjaman yang diberikan tersebut tidak dikembalikan oleh nasabah, baik itu pinjaman pokok maupun bunga dari pinjaman tersebut. Keadaan tersebut telah menghambat keberjalanan LKM Gerbang Makmur dan BUMDes secara keseluruhan. Akibatnya, saat ini LKM Gerbang Makmur sedang dalam fase "mati suri" karena tidak ada pendapatan yang dihasilkan.

Pembuatan Modul sebagai Bahan Pendukung Sosialisasi  
Pembuatan Modul sebagai Bahan Pendukung Sosialisasi  

Sosialisasi dimulai dengan pemberian modul yang berisi materi terkait pengertian BUMDes, dasar hukum yang mengatur, pengertian tentang perjanjian kredit, pengertian kredit macet, dan kategorisasi kelancaran kredit. Dengan adanya penjelasan tersebut diharapkan menjadi dasar agar pengurus BUMDes Gerbang Makmur dapat memahami terlebih dahulu terkait dasar-dasar yang menjadi bidang usaha BUMDes. 

Setelah adanya pemahaman tersebut, sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan solusi-solusi yang dapat dilakukan oleh pengurus BUMDes Gerbang Makmur Karangmalang, terutama pengurus unit LKM Gerbang Makmur. Dalam hal ini, untuk menangani adanya kredit macet terdapat beberapa rekomendasi, yaitu perlu adanya restrukturisasi kredit. Apabila restrukturisasi kredit tidak membuahkan hasil, LKM Gerbang Makmur dapat mengambil kebijakan yaitu menggadaikan agunan/jaminan yang telah diberikan oleh nasabah sebelumnya kepada Bank Konvensional lainnya. 

Dokumentasi Pribadi (Karangmalang, 30/07/2023)
Dokumentasi Pribadi (Karangmalang, 30/07/2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun