Mohon tunggu...
Andy Tirta
Andy Tirta Mohon Tunggu... Sales - Peace comes from within, don't seek it without.

Peace comes from within, don't seek it without.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Wajib Memberikan Perlindungan Kepada Rakyat Sekaligus Masyarakat Konsumen Kesehatan

5 Oktober 2023   07:37 Diperbarui: 5 Oktober 2023   07:41 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Materi Seminar Dokumentasi Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, Sp. And.

Negara Harus Hadir Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Rakyat Sekaligus Masyarakat Konsumen Kesehatan

Kita memang patut mengacungi jempol kepada Menteri Kominfo yang baru, Budi Arie Setiadi .Meskipun baru saja Budi Arie diangkat oleh Presiden Jokowi  untuk menggantikan Menteri yang lama yang terjerat kasus dugaan korupsi, beliau sudah bergerak cepat dan gesit menginstruksikan untuk sapu judi online. Karena judi online telah meresahkan dan semakin membuat banyak orang jatuh miskin.
Rasanya, bangsa Indonesia sejak dahulu hingga kini, meskipun sudah merdeka 78 tahun, tetapi masih suka terlambat dalam banyak hal dalam membangun bangsa dan negara.
Contoh saja misalnya membangun transportasi massal macam MRT dan LRT. Di Singapura MRT sudah terbangun sejak dulu. Di Malaysia kereta Monorel pun sudah ada sejak dulu. Sementara kita baru saja dibangun.

Apabila Menteri Kominfo tidak kena kasus dugaan korupsi barangkali tidak akan digantikan oleh Budi Arie. Dan judi online pun tidak akan disapu.

Kemudian, bagaimana dengan masalah pornografi yang juga marak di medsos? Apakah tidak sekalian disapu juga?

Saya sebagai Facebookers yang hampir setiap hari aktif bermain Facebook tentu mengetahui betapa banyak materi-materi pornografi yang beredar bebas di dunia maya. Yang mudah diakses siapapun dan dari usia apapun.

Masalahnya yang tidak kalah penting untuk disoroti dan disapu oleh Kementerian Kominfo beserta Kementerian Kesehatan dan BPOM RI adalah masalah kesehatan terkait dengan banyaknya iklan-iklan produk herbal, jamu, obat, dan kosmetika yang dipublikasikan di dunia maya dan medsos yang melanggar etika kesehatan maupun hukum. Sebagian iklan-iklan herbal obat kuat pria yang beredar dan dipublikasikan di medsos diselipi materi-materi pornografi.

Selain itu, ratusan merek herbal, jamu, obat dan kosmetika mengandung obat keras yang akan merusak kesehatan. Ratusan produk-produk herbal, jamu, obat dan kosmetik telah ditarik dari peredaran oleh BPOM RI karena mengandung obat keras.

Beruntunglah saya selaku Ketua Umum Barisan Pencinta Pancasila (SANTALA) bisa sering-sering  berkomunikasi dengan Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila, pakar anti-aging dan guru besar dari Universitas Udayana Bali, yang juga adalah Dewan Penasihat Perkumpulan Barisan Pencinta Pancasila (SANTALA).
Bahkan saya pernah mengikuti sebuah webinar yang pembicara utamanya Prof. Dr. dr. Wimpie Pangkahila yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali, tentang produk-produk herbal dan jamu obat kuat pria yang mengandung obat keras yang akan merusak kesehatan.

Disebutkan dalam webinar itu bahwa sedikit herbal atau jamu yang telah melalui uji klinis yang bisa dinyatakan berkhasiat untuk mengobati penyakit lelaki seperti disfungsi ereksi atau impotensi.  Dalam ilmu kedokteran disebut Evidence-based Medicine.

Namun, di pasaran telah beredar banyak merek-merek herbal dan jamu obat kuat pria yang diklaim mampu menyembuhkan impotensi dan disfungsi ereksi yang dialami pria. Cukup diminum 1 butir kapsul, 1-2 jam kemudian akan bikin seorang pria yang sebelumnya mengalami disfungsi ereksi akan sembuh dan bisa ereksi. Menjadi pria nan gagah perkasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun