Mohon tunggu...
Andy Tirta
Andy Tirta Mohon Tunggu... Sales - Peace comes from within, don't seek it without.

Peace comes from within, don't seek it without.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Jangan Pernah Ngebut Melebihi Kecepatan 80 Km/Jan

4 November 2021   17:16 Diperbarui: 5 November 2021   08:39 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Saran dan nasihat saya janganlah menyetir dengan kecepatan tinggi di atas 100Km/jam. Sebab, jika rem mendadak mobil akan oleng atau tergelincir panjang dan jauh sehingga bisa menyebabkan tabrakan maut.

Ketahuilah faktor terjadinya kecelakaan bisa karena dua hal. Satu karena si supir mengantuk atau "human error".  Sepersekian detik saja mengantuk atau meleng atau memainkan henpon, tabrakan bisa tidak terhindarkan!

Kedua, karena kondisi mobil. Sistem rem dalam kendaraan bekerja keras dalam setiap pengereman. Panas membara terjadi di sekitar cakram rem. Kerapkali apabila tidak terawat dengan baik sistem remnya, maka rem bisa blong.

Ingat! Kita bukan pembalap. Mobil yang kita kendarai tidak dirancang atau dirawat khusus untuk balap dan mgebut. Dan, jalan tol atau jalan bebas hambatan itu adalah jalanan umum berbayar bukan sirkuit yang khusus diperuntukan untuk balapan dan ngebut-ngebutan.

Jadi, jangan pernah mengebut melebihi kecepatan (speed) 80 Km/jam. Ingat selalu di rumah, di kantor, ada orang-orang tercinta menunggu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun