Mohon tunggu...
Anditha Lusi
Anditha Lusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gugatan Veto Terhadap Arab Saudi

25 September 2016   17:22 Diperbarui: 25 September 2016   20:47 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memperingati 15 tahun serangan teroris Gedung World Trade Center, New york, Pentagon yang dibajak oleh empat pesawat yang mengakibatkan ribuan warga tewas. Barack Obama selaku Presiden memimpin mengheningkan cipta demi mengenang para korban sebelum meninggalkan masa jabatannya di tahun terakhir ini.

Presiden Amerika Serikat, berencana akan memveto Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait keluarga korban pada serangan teroris, pekan lalu di Amerika serikat kepada pemerintah Arab Saudi. Beliau sangat bertekad bahwa teroris tidak akan pernah bisa mengalahkan sebuah bangsa besar seperti negara yang dikuasainya saat ini.

Seperti hal nya, veto merupakan hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan dan undang-undang resolusi, yang biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara (PBB). Maka dari itu, dinegara adikuasa seperti yang dikuasai oleh Barack Obama memiliki hak tersendiri yang dinamakan hak veto yang dapat merugikan jalannya pemerintahan. Didalamnya berisikan Presiden dapat mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senat dan Kongres sekalipun jika itu semua telah menyangkut kepada keselamatan jalannya suatu pemerintahan.

Obama prihatin jika Rancangan Undang-Undang (RUU) itu disetujui menjadi Undang-Undang (UU) maka peraturan itu akan menghilangkan kekebalan diplomatik pejabat-pejabat negara dari tuntutan kriminal, dan akan timbul kemungkinan penuntutan para pejabatnya yang ditempatkan diseluruh dunia.

Juru bicara Gedung Putih, John Earnest mengatakan bahwa, “tidak diragukan lagi kekuatan Undang-Undang (UU) seperti ini; tapi presiden percaya lebih penting melindungi bangsa kita , melindungi anggota-anggota angkatan bersenjata dan diplomat kita”

Disisi lain, Kongres diduga akan berusaha sekuatnya membatalkan veto yang dibuat oleh Presiden dengan cara mengumpulkan suara untuk mendukung dua pertiga anggota parlemen.

Riyadh membantah terlibat dalam serangan terorisme terburuk yang melanda Amerika Serika pada 15 tahun lalu. Akan tetapi, 15 dari 19 orang yang membajak empat pesawat penumpang pada peristiwa tersebut diidentifikasikan sebagai warga Arab Saudi. Banyak negara-negara tetangga yang memperingatkan bahwa kebijakan Presiden Barack Obama merupakan kebijakan yang akan merugikan kepentingan Amerika Serikat itu sendiri dan dihadapkan pada bahaya yang serius. Namun keluarga para korban serangan 11 september 2001 telah berkampanye untuk legislasi masalah tersebut dan menuntut pejabat Pemerintah negeri Petrodolar itu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dihadapan muka hukum.

”Jika orang Saudi tidak melakukan kesalahan, mereka tidak perlu takut dengan RUU ini. Jika mereka bersalah dalam kasus 9/11, mereka harus bertanggung jawab. Keluarga para korban (serangan) 9/11 layak (gugat) mereka di pengadilan,” kata Schumer.

Jika Undang-Undang (UU) itu diterima, negara lain bisa megadaptasinya dengan mudah dengan demikian pejabat maupun politikkus yang tersebar di seluruh dunia menghadapi tuntutan yang sama. Di Gedung Putih menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sebagai sesuatu yang justru akan membahayakan eksistensi imunitas politik warga AS, maka dari itu, Presiden lantas memveto proposal tersebut.

Banyak laporan media-media Amerika Serikat menyebut Arab Saudi gagal mencoba untuk memblokir Rancangan Undang_Undang (RUU) itu dengan menggunakan layanan dari banyak pelobi di Washington. Dan Rancangan Undang-Undang (RUU ) itu ternyata telah dikecam negara-negara Teluk sekutu Arab Saudi.

Banyak rumor beredar, Obama sengaja memanfaatkan hak veto atas perintah Saudi. Sebab, Saudi mengancam menarik seluruh modal yang sudah mereka pinjamkan dalam bentuk kerja sama bisnis jika RUU itu berubah menjadi UU. Tetapi Riyadh, menepis rumor tersebut dan memilih untuk diam tidak memberikan komentar apapun dalam proses legislasi yang sedang terjadi.

Pada akhirnya, hari jumat lalu Rancangan Undang-undang yang diberi nama Keadilan bagi para sponsor aksi teroris itu telah disetujui dengan suara bulat dan disahkan oleh Parlemen dan Dewan Senat Amerika Serikat dengan dukungan publik yang luas, dan diberi nama “Justice Against Sponsors of Terrorism Act” atau bisa disingkat menjadi JASTA. JASTA sendiri banyak mengundang kekhawatiran pada dampak jangka panjang JASTA yang akan memungkinkan para korban serangan teroris 11 september melayangkan tuntutan kepada Arab Saudi.

Kesimpulan : Diterbitkannya Rancangan Undang-Undang yang dijuluki dengan JASTA tentu saja akan memiliki banyak penentang dan pendukung. Disisi Penentang, mengatakan bahwa JASTA akan berdampak negatif bagi hubungan Amerika dengan Riyadh (Arab Saudi), dan menimbulkan munculnya tuntutan serupa oleh warga dan pemerintah negara lain terhadap warga Amerika Serikat. Sedangkan disisi pendukung, mengatakan pentingnya memperjuangkan hak-hak keluarga korban dan menerapkan hukuman finansial kepada pemerintah yang sudah membantu para pelaku teroris.

Nama : Anditha Lusi Octaviani

Nim : 07041381621164

Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.sc

Kampus : Universitas Sriwijaya Palembang, Ilmu Hubungan Internasional Kelas B

Sumber-Sumber disunting dari:

http://www.voaindonesia.com/a/obama-veto-ruu-tuntut-arab-saudi-9-11/350542.html

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_veto

http://www.voaindonesia.com/a/as-peringati-15-tahun-serangan-911-/3502639.html

http://parstoday.com/id/news/world-i21391-veto_obama_untuk_jasta

https://www.google.co.id/amp/international.sindonews.com/newsread/1141871/42/obama-memvote-ruu-yang-bisa-gugat-saudi-atas-serangan-9-11-1474674516

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun