Mohon tunggu...
anditenri
anditenri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Saya gemar membaca buku dan mendengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maraknya Juru Parkir Ilegal

12 Desember 2024   07:00 Diperbarui: 11 Desember 2024   22:58 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parkir Ilegal atau yang sering dikenal dengan sebutan parkir liar adalah kegiatan perparkiran yang berdiri secara ilegal tanpa izin dari pemerintah setempat. Memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan. Demi keamanan dan kenyamanan bersama, pemerintah telah mengatur mengenai juru parkir dan lokasi parkir. Untuk dapat melaksanakan kegiatan perparkiran seorang juru parkir harus memiliki surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) daerah tersebut. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (2) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pajak parkir adalah sumber pendapatan asli daerah, sehingga pengelolaan lahan parkir tidak boleh dilakukan oleh warga setempat, melainkan harus berdasarkan izin pemerintah daerah yang mana uang hasil kegiatan perparkiran tersebut akan jadi pendapatan daerah. Oleh karena itu, Juru parkir ilegal terhitung sebagai pungutan liar (pungli) karena hasil kegiatan perparkirannya tidak masuk ke kas daerah. Para juru parkir ilegal dapat dituntut dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Juru parkir ilegal dapat dikenali dengan mengecek beberapa hal. Pertama, mereka tidak menggunakan ID Card yang terdapat barcode yang memuat ketentuan-ketentuan parkir dan nama juru parkir tersebut. Kedua, mereka tidak menggunakan rompi resmi dari pemerintah. Terakhir, mereka tidak memiliki karcis sebagai alat bukti parkir. Ciri-ciri ini dapat berbeda tiap daerah sesuai peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Juru parkir ilegal biasanya dapat ditemukan di berbagai tempat, seperti minimarket, pertokoan, pasar tradisional, tempat wisata, dan tempat ramai lainnya. Bahkan, tak jarang kita temukan juru parkir ilegal di pinggir jalan.
 
 Maraknya juru parkir ilegal menjadi masalah yang meresahkan bagi masyarakat. Beberapa dari mereka meminta uang di lokasi gratis parkir. Ada juga juru parkir yang meminta uang parkir tapi tidak membantu pengemudi. Keberadaan oknum juru parkir yang memasang tarif tidak wajar semakin menambah keresahan masyarakat. Contohnya yang terjadi di Makassar, seorang pengemudi mobil yang dipaksa membayar Rp 10 ribu oleh juru parkir saat memarkirkan kendaraannya di Jalan Nusantara tepatnya di depan Pelabuhan Soekarno Hatta. Hal ini melanggar aturan pemerintah daerah Kota Makassar tentang tarif parkir kendaraan.

 Keberadaan parkir ilegal juga berdampak kepada berbagai aspek kehidupan. Dampak yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari adalah terganggunya ketertiban dan keamanan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan. Hal ini dikarenakan kendaraan yang diparkirkan di pinggir jalan memakan tempat sehingga akses lalu lintas kendaraan menyempit. Parkir liar ini juga mengambil jalur pejalan kaki yang telah disediakan dan terkadang menghalangi akses keluar masuk pemilik rumah tempat parkir ilegal itu terlaksana. Dalam bidang ekonomi, parkir ilegal dapat menghambat usaha kecil. Biaya parkir yang dipungut oleh juru parkir ilegal menjadi beban bagi pengunjung usaha kecil, sehingga mengurangi daya beli dan menghambat pertumbuhan usaha tersebut.

 Akar masalah dari parkir ilegal adalah tidak tersedianya tempat parkir yang memadai dan lemahnya penegakan hukum terhadap masalah ini. Lahan parkir yang tidak sebanding dengan banyaknya kendaraan pribadi menyebabkan masyarakat kesulitan untuk memarkirkan kendaraan mereka. Hal inilah yang para juru parkir ilegal lihat sebagai peluang untuk menghasilkan uang. Masalah pengangguran dan minimnya lapangan kerja formal bagi lulusan SMA ke bawah juga menjadi salah satu pemicu masalah ini.

 Ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Pertama, pemerintah dapat melakukan razia dan menangkap para juru parkir ilegal untuk ditertibkan dan digusur dari 'wilayah'nya. Tak cukup hanya menertibkan dan menggusur para juru parkir ilegal keluar dari 'wilayah' mereka, pemerintah juga harus membina dan membimbing para juru parkir ilegal serta nantinya mengarahkan mereka ke pekerjaan sesuai minat masing-masing. Kedua, legalisasi dengan pemberian izin kerja dan 'wilayah' khusus kepada juru parkir liar dengan syarat pembayaran pajak dan standar layanan yang jelas. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengakomodir para juru parkir liar. Ketiga, kerja sama pemerintah, pemilik, gedung dan juru parkir untuk menyediakan fasilitas parkir yang aman dan terjangkau bagi masyarakat. Jika penyediaan fasilitas parkir untuk masing-masing bangunan tidak memungkinkan, maka pemerintah dapat mengupayakan fasilitas parkir bersama untuk bangunan yang berdekatan. Penyediaan fasilitas parkir itu tentunya harus memenuhi persyaratan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamanan dan keselamatan pengguna parkir, dan memenuhi SRP minimal. Selain itu, perbaikan dan penggunaan angkutan umum juga dapat membantu menyelesaikan akar permasalahan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun