Mohon tunggu...
Andita Aghatia
Andita Aghatia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Urban and Regional Planning Student at Sebelas Maret University (UNS)

An undergraduate student majoring in Urban and Regional Planning, who's interested in spatial planning, environment, social and also transportation. I like opinions and am interested in issues and new things.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): Meningkatkan 8% Pertumbuhan Ekonomi Negara dan Solusi Konflik Tumpang Tindih Lahan

5 Agustus 2024   14:13 Diperbarui: 5 Agustus 2024   14:18 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Penulis (2024)

Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia meluncurkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai langkah penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tumpang tindih lahan. Kebijakan ini berdasarkan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000.

Mengapa Kebijakan Satu Peta Diperlukan?

Kebijakan ini dirancang dengan beberapa pertimbangan utama:

  1. Pemanfaatan Data dan Penyelesaian Konflik: Dengan adanya satu peta yang akurat, pemerintah dapat lebih mudah memanfaatkan data dan menyelesaikan konflik lahan.

  2. Pemutakhiran Peta Tematik: Peta tematik perlu diperbarui secara berkala untuk mencerminkan dinamika pembangunan nasional.

  3. Akses Publik: Peningkatan kualitas peta tematik melalui Kebijakan Satu Peta memungkinkan akses data yang lebih luas bagi publik.

  4. Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan: Banyaknya ketidaksesuaian atau tumpang tindih lahan memerlukan tindak lanjut yang serius.

Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta

Kebijakan Satu Peta digunakan dalam berbagai isu strategis seperti:

  • Performa Agraria: Mengatasi konflik pertanahan, memastikan data yang akurat, dan melakukan reforma agraria.

  • Food Estate dan Stranas PK-KPK: Penggunaan data KSP dalam menentukan area food estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

  • Tata Kelola Perizinan Sawit: Identifikasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan, potensi penerimaan negara, dan analisis tata kelola industri kelapa sawit.

  • Tata Kelola Perizinan Tambang Timah: Identifikasi IUP di kawasan hutan dan penyelesaian ketidaksesuaian perizinan.

  • Proyek Strategis Nasional: Penggunaan data KSP untuk pusat konektivitas wilayah dan analisis tata ruang.

  • Cetak Sawah: Identifikasi lahan yang dapat dibudidayakan untuk pertanian.

Sumber : Eksternal OMP Summit (2024)
Sumber : Eksternal OMP Summit (2024)

Optimisme Presiden Terpilih dan Menteri ATR/BPN

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yakin bahwa Kebijakan Satu Peta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara hingga 8%. Agus Harimurti Yudhoyono, selaku Menteri ATR/BPN, juga menegaskan pentingnya Kebijakan Satu Peta sebagai elemen utama untuk mendukung investasi dan menciptakan iklim investasi yang baik melalui kepastian hukum atas tanah.

Dengan Kebijakan Satu Peta, Indonesia berharap dapat mengatasi berbagai masalah tumpang tindih lahan dan konflik agraria, serta mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan dan terintegrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun