- Malpraktek pidana karena kesengajaan (intensional)
Misalnya pada kasus-kasus melakukan aborsi tanpa indikasi medis, euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran, tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat padahal diketahui bahwa tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat keterangan dokter yang tidak benar.
- Malpraktek pidana karena kecerobohan (recklessness)
Misalnya melakukan tindakan yang tidak legeartis atau tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakan tanpa disertai persetujuan tindakan medis.
- Malpraktek pidana karena kealpaan (negligence)
Misalnya terjadi cacat atau kematian pada pasien sebagai akibat tindakan dokter yang kurang hati-hati atau alpa dengan tertinggalnya alat operasi yang didalam rongga tubuh pasien.
- Malpraktek Administratif (Administrative Malpractice)
Terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lain melakukan pelanggaran terhadap hukum Administrasi Negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek dokter tanpa lisensi atau izinnya, manjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa dan menjalankan praktek tanpa membuat catatan medik.
Dari uraian contoh kasus diatas, bisa saja tindakan medis tersebut masuk kedalam ranah hukum pidana, dalam kategori melpraktek pidana karena kecerobohan (recklessness).
Sebagai profesi, seorang dokter agar berpedoman pada undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang praktek kesehatan dan KUHP, demi terhindar dari tindakan medis yang melanggar kode etik dan hukum pidana. Untuk masyarakat juga diharapkan agar mendapat payung hukum khusus, yang lebih tajam tentang malpraktek ini.
Karena dilapangan, masih terlihat penyelesaiannya memilih dua jalur antara litigasi dan non litigasi dalam penyelesaiannya...yang membuat ranah hukum positif ini masih dianggap abu-abu dalam penegakannya.